Pembela HAM dapat membela hak asasi manusia sebagai bagian dari pekerjaan mereka atau dalam kapasitas sukarela baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hasil dari kegiatan hak asasi manusia mereka, mereka sering kali menjadi subjek berbagai bentuk tindakan pembalasan dan serangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: pengawasan, pelecehan, tuduhan palsu, penahanan sewenang-wenang, pembatasan hak kebebasan berserikat, dan serangan fisik.[2]