Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Agus Setiawan (16 Agustus 1977), adalah anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024 - 2029, yang tergabung dalam Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Beliau ditugaskan di Komisi D (Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat), Komisi ini meliputi berbagai bidang, seperti ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan. Juga ditempatkan di Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bandung, Badan yang bertugas memberikan pertimbangan atau saran kepada Pimpinan DPRD tentang penetapan rencana kerja DPRD dan acara rapat serta pelaksanaannya.
Pada Pemilihan Umum Legislatif DPRD Kabupaten Bandung 2024, ia ditempatkan di Dapil 1 (meliputi Soreang, Cangkuang, Kutawaringin, Pasir Jambu, Ciwidey dan Rancabali) dengan nomor urut 3. Hasil Pileg tersebut menempatkan ia di posisi 2 setelah Gun Gun Gunawan. Ia masuk menjadi Anggota DPRD melalui skema Pergantian Antar Waktu (PAW), karena Gun Gun Gunawan harus mundur akibat mengikuti Pilkada Kabupaten Bandung 2025.
Pendidikan
SD Negeri Cibolang, Soreang
MTS YUPPI, Soreang
MA YUPPI, Soreang
STAI Sabili, Bandung
Pekerjaan
PT. Panasia Indo Resources
PT. Adetex Filament
PKPU Jawa Barat
Staff Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bandung
Organisasi
Ketua RW Desa Cingcin Kec. Soreang
Ketua Yayasan At-Taqwa Cibolang Soreang
Wakil Ketua Ranting PKS Desa Cingcin
Ketua Ranting PKS Desa Cingcin
Sekertaris DPC PKS Kec. Soreang
Ketua DPC PKS Kec. Soreang
Sekertaris Korwil PKS Dapil Satu
Ketua Korwil PKS Dapil Satu
Referensi
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.