Karier politik dan birokrat
Setelah memegang berbagai jabatan dalam kemiliteran, Abu Jazid ditunjuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan dilantik sebagai anggota DPR pada tanggal 15 September 1960.[2] Karena Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka Abu Jazid juga menjabat sebagai anggota MPR. Di DPR, Abu Jazid masuk ke dalam Komisi C, yang membidangi pemerintahan, pertahanan, dan keamanan sedangkan di MPR Abu Jazid masuk ke dalam Komisi H yang membidangi Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Setahun kemudian, ia ditunjuk sebagai anggota Badan Pekerja MPR yang bertugas untuk membantu pimpinan MPRS dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.[3]
Karena keterlibatannya dalam pemerintahan dan otonomi daerah di MPRS, maka pada tahun 1963 Abu Jazid ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ipik Gandamana untuk membantunya dalam pengawasan dan pembinaan.[1] Berkaitan dengan hal tersebut, Abu Jazid mengundurkan diri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 27 Juni 1963.[2]
Gubernur Sumatera Selatan
Beberapa bulan setelah bertugas sebagai penjabat gubernur di Kalimantan Selatan, Abu Jazid kembali ditunjuk untuk menduduki jabatan yang sama di Sumatera Selatan. Ia dilantik sebagai gubernur bersama dengan wakil gubernur Ali Amin pada tanggal 28 Desember 1964. Abu Jazid menggantikan tim pemegang pemerintahan sementara — terdiri dari M. Ali Amin, Sorimuda Pohan, R. Abullah, dan R. Sugiharto — yang memimpin daerah tersebut secara kolektif setelah gubernur Achmad Bastari dilengserkan dari jabatannya pada bulan November 1963. Abu Jazid baru berhasil melaksanakan pemilihan gubernur definitif pada tahun 1966, tetapi pemilihan-pemilihan yang dilaksanakan tidak berhasil menentukan gubernur selanjutnya. Sebagai jalan keluar, pemerintah pusat menunjuk Abu Jazid sebagai gubernur definitif dan Ali Amin sebagai wakil gubernur.[6][7]
Selama menjabat sebagai gubernur, Abu Jazid memutuskan untuk mengimpor sepeda sebanyak-banyaknya sebagai pengganti kendaraan bermotor.[8] Abu Jazid juga memerintahkan penggantian anggota dewan pimpinan Partai Nasional Indonesia (PNI) Sumatera Selatan untuk menyingkirkan politikus-politikus PNI yang diduga terlibat dalam Gerakan 30 September.[9]
Beberapa kebijakan Abu Jazid yang kontroversial, seperti penerapan sistem pembayaran deferred payment, membuatnya tidak populer di kalangan masyarakat Sumatera Selatan. Akibatnya, Abu Jazid diminta untuk turun dari jabatannya oleh masyarakat dan partai yang tidak menyukainya.[6] Pada bulan Juni 1966, dalam rapat gabungan kepala dinas, kepala biro, anggota Badan Pemerintah Daerah, dan staf gubernur, Abu Jazid menyatakan bahwa ia akan mengundurkan diri. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa ia tidak mengundurkan diri akibat desakan atau tuntutan golongan tertentu, tetapi semata-mata karena dirinya sudah memasuki usia pensiun.[10]
Abu Jazid akhirnya meninggalkan jabatannya beberapa saat kemudian, namun hal ini tidak disertai dengan penunjukkan gubernur baru, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan gubernur. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Ali Amin, ditunjuk untuk menggantikan Abu Jazid pada tanggal 28 Desember 1967.[6]