Perkumpulan Anggota Televisi Jaringan Indonesia atau ATVJI (sebelumnya bernama Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia, juga sempat disebutkan bernama Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia/ATVJSI)[1] adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari berbagai perusahaan penyiaran yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama jaringan televisi lokal.[2] ATVJI dideklarasikan di Jakarta pada 28 Juli 2011 oleh 9 grup televisi berjaringan.[2][3] ATVJI memiliki visi untuk memilki jaringan secara nasional yang berbasis televisi lokal.[3]
Sebagai ketua umum ATVJI pertama saat itu adalah Bambang Santoso.
Kegiatan
ATVJI sendiri dikenal karena upayanya yang menolak kebijakan digitalisasi penyiaran pada era MenkominfoTifatul Sembiring, bahkan sampai menggugat Permenkominfo 22/2011 yang berakhir dengan pembatalan oleh MA.[1][4] Menurut ATVJI, tindakan penerapan digitalisasi penyiaran pada saat itu hanya akan mematikan TV lokal yang kecil.[5] Ketika Menkominfo selanjutnya, Rudiantara tetap kukuh melakukan digitalisasi, pada 5 Maret 2015 ATVJI kembali memenangkan gugatan di PTUN yang memutuskan untuk menghentikan digitalisasi penyiaran.[6] Menurut salah satu sumber, gugatan ini tidak lain karena ketidaksukaan salah satu stasiun televisi swasta yang tidak mendapatkan jatah multipleksing (MUX).[7]
Setelah penghentian kebijakan digitalisasi penyiaran, ATVJI tampak tidak terlihat lagi muncul di pemberitaan, apalagi ditambah ketiadaan laman web. Dalam perkembangannya, ATVJI kemudian hanya hadir di acara-acara tertentu, seperti rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia di tahun 2019[8] maupun surat tuntutan kepada pemerintah untuk memberi insentif kepada grup media di tengah pandemi COVID-19 pada 2020 (dibawah Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media).[9] Ketua ATVJI saat ini adalah M. Agung Dharmajaya, yang menggantikan posisi Bambang Santoso (pemilik CTV Banten) sebelumnya (selanjutnya menjadi ketua ATVLI). Agung dahulu merupakan bekas sekretaris ATVJI dibawah Bambang Santoso.[10]