Daftar Isi
A. Pilihan Ganda
1.
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak digunakan untuk …
A. Menagih pajak kepada wajib pajak
B. Melaporkan penghasilan dan perhitungan pajak
C. Membayar denda pajak
D. Mengajukan izin usaha
✅ Jawaban: B
Penjelasan: SPT adalah laporan wajib pajak mengenai penghasilan dan pajak yang terutang.
Baca juga:Belajar Lebih Interaktif di Era Digital: Contoh Soal Kelas Maya dan
2.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk pribadi adalah …
A. 31 Maret
B. 30 April
C. 31 Desember
D. 30 Juni
✅ Jawaban: B
3.
Jenis SPT berikut yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan adalah …
A. SPT Masa PPh Pasal 21
B. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
C. SPT Masa PPN
D. SPT Masa PPh Badan
✅ Jawaban: B
B. Isian Singkat
4.
Isi dari SPT meliputi …
✍️ Jawaban:
- Identitas wajib pajak
- Penghasilan bruto dan neto
- Pajak yang dipotong/dibayar
- Kredit pajak dan pajak terutang
5.
Nomor identitas yang wajib dicantumkan pada SPT adalah …
✍️ Jawaban: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
C. Studi Kasus / Soal Pemahaman
6.
Budi memiliki penghasilan dari gaji sebesar Rp60.000.000 per tahun. Pajak yang dipotong oleh perusahaan sudah Rp6.000.000.
Pertanyaan: Apakah Budi harus membayar pajak tambahan atau mendapatkan pengembalian?
✍️ Jawaban:
- Jika perhitungan pajak terutang = Rp6.000.000 → tidak ada yang harus dibayar atau dikembalikan
- Jika pajak terutang < Rp6.000.000 → Budi berhak mendapat pengembalian (refund)
7.
Seorang wajib pajak lupa menyampaikan SPT Tahunan. Sanksi yang mungkin dikenakan adalah …
A. Denda administratif
B. Penjara
C. Pidana ringan
D. Tidak ada sanksi
✅ Jawaban: A
D. Benar atau Salah
8.
SPT Masa PPh 21 hanya digunakan untuk pelaporan pajak perusahaan.
❌ Jawaban: Salah
(PPh 21 adalah pajak penghasilan pegawai yang dipotong oleh perusahaan, tapi SPT Masa digunakan untuk pelaporan bulanan)
9.
Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun fiskal.
✔️ Jawaban: Benar
E. Soal Praktik Penghitungan Pajak
10.
Siti memiliki penghasilan Rp100.000.000 setahun. Pajak yang terutang 5% dari penghasilan kena pajak. Pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan Rp4.000.000.
Pertanyaan: Berapa pajak yang harus dibayarkan atau dikembalikan?
✍️ Jawaban:
- Pajak terutang: 100.000.000×5%=5.000.000
- Pajak sudah dipotong: 4.000.000
- Pajak yang harus dibayar: 5.000.000–4.000.000=1.000.000
Penulis: loveytha
Post Comment