×

Fotokopi e-KTP Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Dukcapil dan Aturan Undang-Undangnya

Fotokopi e-KTP Dipidana

Minggu, 17 Mei 2026 – Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya narasi di media sosial dan berbagai platform informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Kabar ini tentu menimbulkan kebingungan, mengingat selama ini fotokopi e-KTP selalu menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendaftaran layanan publik, pembukaan rekening bank, hingga proses check-in di hotel.

Merespons keresahan yang meluas tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan mendalam terkait aturan penggunaan, penggandaan, dan perlindungan data dalam dokumen e-KTP. Penjelasan ini merujuk pada dua peraturan utama, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berikut adalah uraian lengkap mengenai status hukum fotokopi e-KTP, sanksi yang berlaku, ketentuan yang harus dipatuhi, serta langkah transformasi layanan yang sedang didorong pemerintah untuk keamanan data masyarakat.

Asal Mula Isu: Apakah Fotokopi e-KTP Termasuk Tindak Pidana?

Narasi yang beredar di masyarakat berangkat dari isi ketentuan dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 65 dan Pasal 67. Dalam pasal 65 disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang menyebarkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Data pribadi yang dimaksud di sini mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta data lain yang tercantum dalam e-KTP.

Sementara itu, pada Pasal 67 diatur mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan atau menyebarkan data pribadi orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

🔖 Baca juga:
Cara Ambil Uang di ATM BRI: 5 Langkah Mudah Penarikan Tunai

Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul penafsiran di kalangan masyarakat bahwa memfotokopi e-KTP dan menyerahkannya kepada pihak lain adalah tindakan yang secara otomatis melanggar hukum karena dianggap telah menyebarkan data pribadi. Hal ini yang kemudian memicu kekhawatiran luas: apakah kita tidak boleh lagi memfotokopi KTP untuk keperluan administrasi? Apakah setiap orang yang meminta fotokopi KTP juga bisa dipidana?

Untuk menjawab kebingungan ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memberikan penjelasan rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih besar di masyarakat.

Klarifikasi Resmi Dukcapil: Fotokopi e-KTP Masih Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu

Menanggapi narasi yang berkembang pesat tersebut, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa pada prinsipnya, penggunaan fotokopi e-KTP masih diperbolehkan untuk berbagai keperluan yang bersifat administratif dan pelayanan publik. Larangan dan ancaman pidana bukan ditujukan pada tindakan memfotokopi itu sendiri, melainkan pada cara penggunaan, penyimpanan, dan penyalahgunaan data yang ada di dalamnya.

“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,” ujar Teguh saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026).

Artinya, memfotokopi e-KTP tidak otomatis menjadi tindak pidana. Hal tersebut menjadi pelanggaran hukum hanya jika:

  1. Dokumen fotokopi tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan keperluan awal penyerahannya.
  2. Data yang tercantum di dalamnya disebarkan kepada pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang jelas.
  3. Pihak penerima dokumen tidak menjaga keamanan dan kerahasiaan data, sehingga data tersebut bocor atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketentuan ini selaras dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa data kependudukan harus dikelola dengan benar, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta UU PDP yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan data pribadinya.

Imbauan Penting bagi Masyarakat

Meskipun diperbolehkan, Dukcapil tetap mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan atau menyerahkan dokumen fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tujuannya. Berikut adalah panduan yang disarankan:

  • Berikan hanya kepada lembaga resmi: Pastikan fotokopi e-KTP diserahkan hanya kepada instansi pemerintah, lembaga keuangan, atau perusahaan yang memiliki izin resmi dan memiliki kebutuhan sah untuk verifikasi identitas.
  • Cantumkan keterangan tujuan: Sangat disarankan untuk menuliskan keterangan pada lembar fotokopi e-KTP, misalnya: “Hanya digunakan untuk keperluan pendaftaran layanan X, tanggal …”. Hal ini mencegah dokumen tersebut digunakan untuk keperluan lain yang tidak diinginkan.
  • Jangan serahkan tanpa alasan jelas: Tolak jika ada pihak yang meminta fotokopi e-KTP tanpa dapat menjelaskan tujuan penggunaannya secara rinci dan sah.

Sisi Lain: Dukcapil Dorong Penghentian Penggunaan Fotokopi e-KTP Secara Bertahap

Di sisi lain, Teguh Setyabudi juga menjelaskan bahwa sebenarnya keberadaan e-KTP yang dilengkapi dengan teknologi canggih berupa chip semestinya sudah menghilangkan kebutuhan untuk memfotokopi dokumen tersebut. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa penggandaan dokumen ini dianggap berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi jika tidak dikelola dengan benar.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap UU PDP. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelas Teguh.

Oleh karena itu, Dukcapil secara aktif mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, badan usaha, maupun lembaga swasta untuk mulai menghentikan kebijakan mewajibkan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik agar verifikasi identitas dapat dilakukan secara langsung, aman, dan tanpa perlu menggandakan dokumen fisik.

Pemerintah juga telah membentuk Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, serta melibatkan berbagai lembaga seperti Dewan Ekonomi Digital Nasional (DEN), Komite Digital Indonesia (Komdigi), Kementerian Investasi/BKPM, Bappenas, BSSN, dan tentunya Kemendagri, untuk bersinergi mewujudkan sistem layanan yang lebih modern dan aman.

Mengapa Fotokopi e-KTP Berisiko Terhadap Keamanan Data?

Ada alasan kuat mengapa pemerintah berupaya mengurangi bahkan menghapus penggunaan fotokopi e-KTP. Dokumen hasil fotokopi sangat rentan terhadap penyalahgunaan, antara lain:

  1. Data Mudah Disalin: NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat yang tertera jelas pada fotokopi bisa dengan mudah dicatat, disalin, atau disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Sulit Dilacak: Setelah dokumen diserahkan, sulit untuk memastikan apakah dokumen tersebut disimpan dengan baik, dimusnahkan setelah tidak diperlukan, atau justru dibuang sembarangan.
  3. Potensi Kejahatan Identitas: Data dari fotokopi KTP yang jatuh ke tangan yang salah bisa digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen, pinjaman ilegal, pendaftaran layanan penipuan, hingga tindak pidana lainnya atas nama orang lain.

Berbeda dengan data yang tersimpan di dalam chip e-KTP. Data di dalamnya dienkripsi dan hanya bisa dibaca oleh alat khusus yang terhubung langsung dengan sistem pusat data Dukcapil, sehingga jauh lebih aman dan terjamin kerahasiaannya.

Sistem Verifikasi Digital: Solusi Pengganti Fotokopi e-KTP

Sebagai langkah nyata menjamin keamanan data sekaligus kemudahan pelayanan, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik itu instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan agar proses verifikasi dan validasi identitas penduduk tidak lagi dilakukan secara manual melalui fotokopi, melainkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berikut adalah beberapa sistem verifikasi digital yang telah dikembangkan dan digunakan:

  1. Card Reader: Alat pembaca chip pada e-KTP yang dapat membaca data secara langsung dari kartu dan memverifikasinya dengan data di pusat sistem Dukcapil. Data yang dibaca tidak disimpan, melainkan hanya diverifikasi kesesuaiannya.
  2. Web Service: Layanan pertukaran data secara otomatis antar sistem. Lembaga pengguna cukup mengirimkan permintaan verifikasi, dan sistem Dukcapil akan memberikan tanggapan apakah data tersebut valid atau tidak, tanpa harus mengirimkan seluruh data pribadi secara lengkap.
  3. Web Portal: Layanan berbasis situs web yang disediakan Dukcapil bagi lembaga pengguna untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data kependudukan secara daring dengan akses yang aman dan terbatas.
  4. Face Recognition (Pengenalan Wajah): Teknologi yang membandingkan wajah pemegang KTP dengan data foto yang tersimpan di basis data kependudukan. Ini sangat akurat dan mencegah penggunaan KTP orang lain.
  5. Identitas Kependudukan Digital (IKD): Ini adalah bentuk identitas berbasis aplikasi di ponsel pintar yang dikembangkan Dukcapil. IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan verifikasi tanpa perlu membawa dokumen fisik maupun memfotokopinya.

Melalui sistem-sistem ini, proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan yang paling penting, data pribadi masyarakat jauh lebih terlindungi karena tidak lagi berpindah-pindah dalam bentuk dokumen fisik yang mudah hilang atau bocor. Pemerintah menargetkan agar sistem ini dapat diterapkan secara luas di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari pelayanan di kantor pemerintahan hingga layanan perbankan, perhotelan, dan transportasi.

Ringkasan Aturan Penting Seputar Fotokopi e-KTP

Agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak keliru dalam memahami aturan ini, berikut adalah poin-poin penting yang telah dijelaskan oleh Ditjen Dukcapil:

  • Status Hukum: Fotokopi e-KTP diperbolehkan selama digunakan untuk keperluan sah, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum. Dilarang dan dipidana jika disalahgunakan, disebarkan, atau tidak dijaga kerahasiaannya.
  • Dasar Hukum: Diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 (Administrasi Kependudukan) dan UU No. 27 Tahun 2022 (Perlindungan Data Pribadi).
  • Sanksi Pelanggaran: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 Miliar bagi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi.
  • Saran Dukcapil: Masyarakat disarankan mulai beralih ke sistem verifikasi digital. Instansi pemerintah dan swasta diimbau berhenti meminta fotokopi KTP dan beralih ke sistem verifikasi elektronik.
  • Tujuan Aturan: Melindungi hak warga negara atas data pribadi, mencegah kejahatan identitas, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan pelayanan publik.

Langkah Ke Depan: Menuju Pelayanan Tanpa Dokumen Fisik

Transformasi layanan yang dilakukan Dukcapil bukan hanya sekadar mengganti cara verifikasi data, tetapi merupakan langkah besar dalam reformasi administrasi negara Indonesia. Pemerintah bertekad menciptakan ekosistem pelayanan publik yang berbasis data, akurat, dan terintegrasi.

Dengan semakin meluasnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital dan sistem verifikasi terintegrasi, di masa mendatang kebutuhan akan dokumen fisik seperti fotokopi e-KTP diprediksi akan hilang sama sekali. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia menuju masyarakat digital yang maju, aman, dan sejahtera.

Bagi masyarakat, langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah tetap waspada dalam menjaga dokumen identitas diri. Jangan memberikan data atau dokumen kepada pihak yang tidak dikenal, dan selalu pastikan tujuan penggunaan dokumen tersebut jelas dan sah. Jika ada pihak yang meminta fotokopi e-KTP, Anda berhak menanyakan tujuan penggunaannya dan bagaimana cara mereka menjaga keamanan data Anda.

Kesimpulannya, narasi bahwa fotokopi e-KTP otomatis melanggar hukum dan bisa dipidana adalah pemahaman yang kurang tepat. Aturan hukum sebenarnya bertujuan melindungi data Anda dari penyalahgunaan, bukan melarang Anda mengurus keperluan administrasi. Selama digunakan dengan benar dan bertanggung jawab, fotokopi e-KTP masih sah digunakan, namun ke depannya sistem verifikasi digital akan menjadi standar baru yang lebih aman dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kekhawatiran masyarakat dapat teredam dan semua pihak dapat memahami aturan main yang benar terkait dokumen identitas kependudukan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Post Comment