Sekolapedia – 23 Maret 2026 | Setiap wajib pajak yang menggunakan platform Coretax harus memahami bahwa tidak semua jenis penghasilan dapat diisi secara otomatis. Lima kategori penghasilan penting masih mengharuskan pelaporan manual di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kelalaian dalam mengisi data ini dapat berujung pada perhitungan pajak yang tidak akurat atau bahkan sanksi administratif.
1. Harta Tidak Bergerak (Properti)
Properti seperti rumah, apartemen, tanah, atau ruko tidak termasuk dalam daftar otomatis Coretax. Wajib pajak harus mencantumkan nilai perolehan atau nilai tercatat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) jika properti tersebut pernah masuk dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS). Nilai yang dilaporkan harus mencerminkan nilai tetap yang tercantum dalam SPPH, bukan nilai pasar yang fluktuatif, kecuali ada peraturan revaluasi khusus.
2. Kendaraan Bermotor
Kendaraan pribadi, termasuk mobil, motor, dan kendaraan niaga, juga wajib dilaporkan secara manual. Coretax tidak mengimpor data kepemilikan kendaraan dari sistem lain, sehingga wajib pajak harus mengisi jenis, merk, tahun pembuatan, serta nilai perolehan. Jika kendaraan tersebut merupakan bagian dari harta PPS, wajib memisahkan baris isian dari harta non‑PPS meski keduanya termasuk dalam kategori “Kendaraan”.
3. Harta PPS (Pengungkapan Sukarela)
Harta PPS mencakup semua aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dan kini diungkapkan melalui program PPS. Contohnya tabungan, deposito, atau emas yang belum pernah masuk dalam SPT sebelumnya. Pada Coretax, setiap item harta PPS harus dimasukkan pada baris terpisah, dengan nilai yang mengacu pada SPPH. Jika harta PPS berubah bentuk, misalnya uang tunai diubah menjadi emas batangan, tetap harus dilaporkan sebagai harta PPS dengan keterangan historis.
4. Harta Investasi PPS
Berbeda dengan harta PPS umum, harta investasi PPS adalah bagian dari harta PPS yang direncanakan untuk dialokasikan ke instrumen investasi tertentu—misalnya reksa dana, obligasi, atau saham—dengan tujuan memanfaatkan tarif PPh Final yang lebih rendah. Karena sifatnya khusus, Coretax meminta wajib pajak menuliskan jenis investasi, nilai investasi, dan tujuan alokasi secara rinci. Penempatan dana investasi PPS yang tidak tercatat dapat mengakibatkan tarif pajak yang lebih tinggi.
5. Penghasilan Usaha / Profesi yang Tidak Otomatis Terdata
Penghasilan dari usaha pribadi, freelance, atau profesi yang tidak terhubung dengan sistem payroll biasanya tidak terdeteksi secara otomatis oleh Coretax. Wajib pajak harus memasukkan total omzet, biaya yang dapat dikurangkan, serta laba bersih secara manual. Penting untuk menyertakan bukti pendukung seperti faktur atau laporan keuangan, karena otoritas pajak dapat melakukan verifikasi silang.
Setelah kelima kategori di atas diisi secara manual, sistem Coretax akan menghitung pajak terutang berdasarkan tarif yang berlaku. Pastikan setiap baris terisi lengkap, nilai yang akurat, dan keterangan yang konsisten dengan dokumen resmi. Kesalahan umum meliputi penggabungan nilai harta PPS dengan harta non‑PPS, penggunaan nilai pasar untuk properti, atau mengabaikan investasi PPS yang sudah dideklarasikan.
Dengan mengikuti prosedur pelaporan manual yang tepat, wajib pajak tidak hanya menghindari denda administratif, tetapi juga dapat memaksimalkan manfaat dari program PPS, seperti tarif pajak final yang lebih ringan untuk investasi tertentu. Coretax terus memperbaharui panduan teknis, sehingga pemahaman yang baik terhadap aturan ini menjadi kunci keberhasilan pelaporan SPT Tahunan.



Post Comment