×

Apakah Tidak Shalat Idulfitri Menjadi Dosa? Simak Penjelasan Ulama dan Praktik di Indonesia

Sekolapedia – 20 Maret 2026 | Hari raya Idulfitri menjadi momen penting bagi umat Islam untuk menunaikan shalat Idulfitri (salat Ied) secara berjamaah. Namun, masih banyak umat yang bertanya apakah meninggalkan shalat Idulfitri, baik dengan tidak melaksanakannya sama sekali atau meninggalkan tempat shalat sebelum khutbah selesai, dapat berdosa.

Berbagai ulama dari mazhab yang berbeda telah mengkaji hal ini dengan merujuk pada hadis, riwayat sahabat, serta praktik Nabi Muhammad SAW. Kesimpulan mereka tidak selalu seragam, namun terdapat pola umum yang dapat membantu umat memahami kewajiban dan konsekuensinya.

1. Status Hukum Salat Idulfitri dalam Islam

Salat Idulfitri secara tradisional dipandang sebagai sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai pahala besar bila dilakukan. Beberapa ulama, terutama dari mazhab Syafi’i dan Maliki, menekankan bahwa meskipun tidak termasuk fardhu, meninggalkannya tanpa alasan yang kuat dapat masuk dalam kategori makruh atau bahkan haram jika disengaja.

Dalil utama berasal dari hadis Nabi yang menyebutkan bahwa shalat Idulfitri wajib dilaksanakan dua rakaat bersama jamaah, diikuti dengan khutbah. Kewajiban ini diperkuat oleh tradisi sahabat yang selalu menunaikannya secara berjamaah.

🔖 Baca juga:
Drama Perceraian Agnes Jennifer: Sidang di Hari Anniversary, Alasan Katolik & Tuduhan Zina Mengguncang Publik

2. Apakah Tidak Shalat Idulfitri Menjadi Dosa?

Berikut rangkuman pandangan ulama mengenai dosa yang mungkin timbul:

  • Mayoritas ulama Syafi’i dan Maliki: Meninggalkan salat Idulfitri tanpa uzur (alasan kuat) dianggap makruh dan dapat menambah beban dosa karena menolak ibadah yang sangat dianjurkan.
  • Mazhab Hanbali: Memberi keringanan bagi yang memiliki uzur, namun tetap menyarankan pelaksanaan. Tidak melaksanakan tanpa uzur dapat menimbulkan dosa.
  • Mazhab Hanafi: Menganggap salat Idulfitri dan shalat Jumat sebagai kewajiban terpisah; meninggalkan salah satunya tanpa alasan dapat dianggap dosa.

Kesimpulannya, meski tidak setara dengan fardhu, shalat Idulfitri memiliki kedudukan penting; meninggalkannya dengan sengaja dapat menambah dosa, terutama bila tidak ada uzur yang sah.

3. Mengapa Beberapa Jamaah Tinggalkan Khutbah?

Fenomena jemaah yang meninggalkan lokasi setelah dua rakaat shalat Idulfitri sebelum khutbah selesai memang lazim di Indonesia. Alasan yang sering dikemukakan meliputi cuaca panas, keinginan kembali ke rumah untuk silaturahmi, serta kebiasaan sosial. Namun, khutbah merupakan bagian integral dari ibadah Idulfitri. Menurut pandangan mayoritas ulama, meninggalkan khutbah tanpa uzur termasuk tindakan yang tidak disarankan dan dapat menimbulkan dosa ringan.

4. Hubungan Salat Idulfitri dengan Salat Jumat

Ketika Idulfitri jatuh pada hari Jumat, muncul pertanyaan apakah shalat Jumat masih wajib setelah melaksanakan shalat Idulfitri di pagi hari. Berikut rangkuman pendapat:

  • Syafi’i & Maliki: Salat Jumat tetap wajib, karena keduanya memiliki kedudukan berbeda.
  • Hanbali: Memberi keringanan; yang sudah shalat Idulfitri dapat menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Hanafi: Menegaskan keduanya wajib tanpa pengecualian.

Di Indonesia, mayoritas ulama Syafi’i menekankan pentingnya tetap hadir di shalat Jumat, kecuali ada uzur yang jelas.

5. Praktik Sunnah yang Mendukung Kewajiban

Beberapa sunnah yang dianjurkan sebelum dan sesudah shalat Idulfitri meliputi:

  1. Mandi wajib (ghusl) sebagai persiapan.
  2. Mengenakan pakaian terbaik dan bersih.
  3. Makan kurma ganjil sebelum berangkat.
  4. Berjalan kaki ke lokasi shalat bila memungkinkan.
  5. Memperbanyak takbir selama shalat.
  6. Menjaga agar rute pergi dan pulang berbeda.

Pelaksanaan sunnah ini tidak hanya menambah pahala, tetapi juga menegaskan keseriusan umat dalam merayakan hari kemenangan.

6. Kesimpulan Praktis bagi Umat

Jika Anda berada dalam kondisi sehat, memiliki akses ke masjid, dan tidak ada uzur yang sah, sebaiknya melaksanakan shalat Idulfitri dua rakaat beserta khutbah secara berjamaah. Menolak melakukannya tanpa alasan dapat menambah dosa, meski tidak setara dengan meninggalkan fardhu. Jika Idulfitri bertepatan dengan Jumat, kehadiran di shalat Jumat tetap dianjurkan; bila tidak memungkinkan, gantikan dengan shalat Zuhur sesuai mazhab yang memberi keringanan.

Dengan memahami landasan hukum dan sunnah terkait, umat dapat menjalankan ibadah Idulfitri secara lebih khusyuk, menghindari potensi dosa, serta memperkuat kebersamaan umat dalam merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa.

Post Comment