Sekolapedia – 18 Maret 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Maret 2026 menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar. Permohonan tersebut menargetkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap melanggar kebebasan berpendapat konstitusional.
Latar Belakang Gugatan
Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penyebaran informasi palsu terkait buku berjudul “Jokowi’s White Paper”. Roy Suryo dan rekan‑rekanannya dijadikan tersangka karena diduga menyusun serta merencanakan publikasi buku yang mengkritik mantan Presiden Joko Widodo. Sebagai respons, mereka mengajukan gugatan konstitusional dengan tujuan menolak penerapan pasal‑pasal KUHP (310 ayat (1), 311 ayat (1), 433 ayat (1), 434 ayat (1)) serta pasal‑pasal UU ITE (27A, 28 ayat (2), 32 ayat (1)‑(2), 35) yang menurut mereka digunakan untuk membungkam kritik publik.
Argumentasi Pemohon
Para pemohon menuntut MK menyatakan bahwa pasal‑pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya jaminan kebebasan berpendapat. Mereka meminta agar norma pencemaran nama baik dikecualikan secara khusus bagi akademisi, peneliti, dan aktivis yang menyampaikan pendapat atau hasil riset dengan niat baik untuk kepentingan publik. Dalam petitum, mereka menambahkan istilah “juncto” untuk menggabungkan beberapa norma dalam satu poin tuntutan, dengan harapan interpretasi yang lebih menguntungkan bagi mereka.
Alasan MK Menolak
Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur). Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara posita (alasannya) dan petitum (tuntutan) karena pemohon tidak memberikan argumentasi hukum yang memadai mengenai mengapa pengecualian hanya diberikan kepada kelompok tertentu, sementara subjek hukum lain tetap terikat pada norma yang sama. Suhartoyo menegaskan bahwa penafsiran MK bersifat erga omnes, artinya berlaku untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan pribadi pemohon.
Selain itu, penggunaan istilah “juncto” dalam petitum dianggap tidak lazim dan menyulitkan hakim dalam memahami maksud sebenarnya. Penggabungan beberapa pasal dalam satu poin juga dianggap mengaburkan fokus permohonan, sehingga MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Reaksi Pemohon
Roy Suryo menanggapi keputusan tersebut dengan menyatakan akan mengajukan kembali permohonan uji materi ke MK, dengan penekanan pada perbaikan bahasa hukum agar lebih tegas. “Kalau tadi dikatakan belum dapat diterima, ya tidak apa‑apa, diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi,” ucapnya kepada wartawan di gedung MK.
Dampak terhadap Kebebasan Berpendapat
Keputusan MK ini menegaskan bahwa gugatan konstitusional harus disusun dengan jelas, terperinci, dan didukung argumentasi hukum yang kuat. Meskipun permohonan Roy Suryo cs ditolak, isu kebebasan berpendapat dalam konteks kritik terhadap pejabat publik tetap menjadi perdebatan publik. Para pengamat hukum menilai bahwa penolakan ini tidak serta merta menutup peluang reformasi pasal‑pasal KUHP dan UU ITE, namun menuntut pendekatan yang lebih sistematis dalam mengajukan tantangan konstitusional.
Secara keseluruhan, putusan ini menjadi catatan penting bagi aktivis, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin menguji batas kebebasan berpendapat di Indonesia. Kejelasan dalam merumuskan permohonan serta dasar argumentatif yang kuat menjadi prasyarat utama agar Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan substansi perkara.



Post Comment