Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan instrumen kesejahteraan yang paling dinantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Namun, seiring dengan dinamisnya regulasi perpajakan di tanah air, memahami bagaimana nominal “gaji ke-13” ini dipotong pajak menjadi sangat krusial. Memasuki tahun 2026, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi penuh skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikombinasikan dengan Tarif Progresif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Bagi banyak pekerja, melihat potongan pajak pada slip gaji bulan pencairan THR sering kali menimbulkan kebingungan. Mengapa potongan pajak tiba-tiba melonjak drastis? Apakah ada kesalahan hitung? Artikel ini akan mengupas tuntas skema perhitungan pajak THR 2026, transisi dari tarif progresif ke tarif efektif, serta dampaknya pada saldo rekening Anda.
Baca juga:Bukan Lagi Password, Kini Agen AI Jadi Target Serangan Siber
Evolusi Perhitungan Pajak: Mengapa Berubah?
Sebelum tahun 2024, perhitungan pajak THR dianggap cukup rumit oleh bagian payroll perusahaan karena harus menghitung dua kali: pajak atas gaji setahun ditambah THR, dikurangi pajak atas gaji setahun tanpa THR. Namun, sejak diperkenalkannya mekanisme TER melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diperbarui untuk konteks 2026, proses ini menjadi lebih otomatis meski memberikan efek “kejutan” pada nilai nominal bulanan.
Tujuan utama pemerintah menerapkan skema ini adalah untuk memberikan kemudahan administratif bagi pemberi kerja dan kepastian bagi wajib pajak. Namun, kemudahan ini datang dengan karakteristik “beban di depan”, di mana pajak terasa lebih berat di bulan-bulan penerimaan bonus atau THR.
Memahami Tarif Efektif Rata-rata (TER) 2026
TER adalah metode pemotongan pajak bulanan yang didasarkan pada Penghasilan Bruto dalam satu masa pajak (satu bulan). Tarif ini dikelompokkan menjadi tiga kategori utama berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
1. Kategori A (Status TK/0, TK/1, K/0)
Kategori ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status lajang tanpa tanggungan, lajang dengan satu tanggungan, atau menikah tanpa tanggungan. Rentang tarifnya bergerak secara progresif berdasarkan penghasilan bruto bulanan.
2. Kategori B (Status TK/2, TK/3, K/1, K/2)
Kategori ini mencakup mereka yang memiliki tanggungan lebih banyak, seperti menikah dengan dua anak atau lajang dengan tiga tanggungan. Ambang batas penghasilan untuk setiap tarif biasanya lebih tinggi dibanding Kategori A.
3. Kategori C (Status K/3)
Ini adalah kategori untuk wajib pajak menikah dengan tiga tanggungan (maksimal tanggungan menurut UU PPh).
Mekanisme Perhitungan: Langkah demi Langkah
Mari kita bedah bagaimana THR Anda diproses oleh sistem perpajakan di tahun 2026.
Langkah 1: Penggabungan Penghasilan Bruto
Sesuai aturan TER, semua penghasilan yang diterima pekerja dalam satu bulan harus dijumlahkan. Jika Anda menerima gaji bulanan pada tanggal 25 dan THR pada tanggal yang sama atau berdekatan, maka:
Total Bruto Bulan THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + THR Bruto.
Langkah 2: Penentuan Tarif TER
Setelah mendapatkan angka total bruto, perusahaan akan melihat tabel TER 2026 yang berlaku sesuai kategori PTKP Anda. Sebagai ilustrasi: Jika total bruto Anda bulan itu mencapai Rp25.000.000 dan Anda masuk Kategori A, Anda mungkin terkena tarif TER sebesar 10% hingga 12%. Padahal, jika hanya menerima gaji Rp10.000.000, tarif TER Anda mungkin hanya 2%. Lonjakan tarif inilah yang sering mengejutkan pekerja.
Langkah 3: Pemotongan Pajak Bulanan
Pajak yang dipotong pada bulan tersebut adalah:
PPh 21 Bulan THR = Total Bruto x Tarif TER.
Peran Tarif Progresif Pasal 17 di Akhir Tahun
Penting untuk diingat bahwa TER hanyalah alat untuk memotong pajak setiap bulan agar lebih teratur. Namun, Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh tetap menjadi dasar perhitungan pajak final di akhir tahun (Masa Pajak Desember).
Pada bulan Desember 2026, perusahaan akan melakukan kalkulasi ulang secara menyeluruh:
- Menghitung seluruh penghasilan setahun (Januari-Desember termasuk THR).
- Mengurangi dengan Biaya Jabatan (maksimal Rp6.000.000/tahun).
- Mengurangi dengan iuran pensiun/JHT yang dibayar sendiri.
- Mengurangi dengan PTKP.
- Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- PKP dikenakan Tarif Progresif (5%, 15%, 25%, 30%, 35%).
Pajak yang sudah Anda bayar melalui skema TER sejak Januari hingga November (termasuk pajak tinggi di bulan THR) akan menjadi pengurang bagi total pajak setahun tersebut. Oleh karena itu, jika potongan THR Anda dirasa terlalu besar, biasanya potongan pajak Anda di bulan Desember akan menjadi sangat kecil atau bahkan nihil karena sudah “terbayar di depan”.
Simulasi Kasus: Perbandingan Gaji Biasa vs Bulan THR
Mari kita lihat contoh nyata pada seorang pekerja (Kategori A – TK/0):
- Gaji Bulanan: Rp10.000.000 (Tarif TER: 2% = Rp200.000/bulan).
- Bulan THR: Gaji Rp10jt + THR Rp10jt = Rp20.000.000 Bruto.
- Tarif TER (Estimasi): 9% untuk pendapatan Rp20jt.
- Pajak Bulan THR: Rp20.000.000 x 9% = Rp1.800.000.
Bisa kita lihat, meski penghasilan hanya naik 2x lipat (dari 10jt ke 20jt), potongan pajaknya naik 9x lipat (dari 200rb ke 1.8jt). Inilah yang disebut dengan efek progresivitas dalam skema TER.
Strategi Menghadapi Potongan Pajak THR
- Siapkan Mental dan Anggaran: Jangan menghitung anggaran mudik berdasarkan nilai THR bruto. Selalu asumsikan ada potongan sekitar 5-15% tergantung besaran gaji Anda.
- Pahami Bukti Potong: Pastikan Anda menerima bukti potong (A1) di akhir tahun untuk memastikan bahwa seluruh pajak yang dipotong (termasuk saat THR) telah dilaporkan dan dihitung kembali secara adil pada bulan Desember.
- Optimalkan PTKP: Pastikan status PTKP Anda di data HRD sudah sesuai dengan kondisi riil (jumlah anak/tanggungan) agar Anda tidak masuk ke kategori tarif yang salah.
Kesimpulan
Skema perhitungan pajak THR 2026 dengan kombinasi TER dan Tarif Progresif bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana namun tetap berkeadilan dalam jangka panjang. Meski potongan di bulan Lebaran terasa lebih mencekik, mekanisme ini sebenarnya membantu Anda menghindari tagihan pajak yang membengkak secara tiba-tiba di akhir tahun.
Mengetahui mekanisme ini menjadikan Anda pekerja yang lebih cerdas secara finansial, mampu mengelola ekspektasi, dan tidak lagi bingung saat melihat angka di slip gaji tahun 2026.
Penulis:Dheana
Post Comment