THR 2026 Bakal Kena Pajak: Begini Aturan dan Simulasinya untuk Gaji UMR

Pendahuluan

Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja di Indonesia adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Tambahan pendapatan ini biasanya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari besar, seperti membeli kebutuhan rumah tangga, memberikan hadiah untuk keluarga, hingga biaya perjalanan mudik.

Namun, belakangan ini muncul banyak pertanyaan dari para pekerja mengenai apakah THR 2026 akan dikenakan pajak. Tidak sedikit yang khawatir bahwa jumlah THR yang diterima akan berkurang karena adanya potongan pajak.

Pertanyaan tersebut sebenarnya cukup wajar. Banyak pekerja yang masih belum memahami bahwa THR memang termasuk dalam penghasilan yang dapat dikenakan pajak, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Meski demikian, tidak semua pekerja akan mengalami potongan pajak yang besar. Bahkan dalam beberapa kasus, pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) bisa saja menerima THR tanpa potongan pajak sama sekali.

Form Penukaran Uang Baru – Pintar BI

🔖 Baca juga:
Info Imsak Semarang Besok Sabtu 28 Februari 2026 Waktunya Sahur Cah

Lalu bagaimana sebenarnya aturan pajak THR pada tahun 2026? Berapa besar potongan pajak yang harus dibayar? Dan bagaimana simulasi perhitungannya bagi pekerja dengan gaji UMR?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai aturan THR 2026 yang kena pajak, cara menghitungnya, hingga contoh simulasi sederhana agar mudah dipahami oleh para pekerja.

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR yang diterima oleh karyawan biasanya tergantung pada masa kerja mereka.

Berikut ketentuan umumnya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Rumus perhitungan THR untuk masa kerja kurang dari satu tahun adalah:

THR = Masa Kerja / 12 × Gaji Bulanan

Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp4.000.000 per bulan dan sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:

6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Namun jumlah tersebut belum tentu diterima secara penuh karena bisa saja terkena potongan pajak penghasilan.

Apakah THR 2026 Benar-Benar Kena Pajak?

Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR memang termasuk dalam objek pajak.

THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, tetapi tetap menjadi bagian dari total penghasilan yang diterima oleh seorang karyawan dalam satu tahun.

Karena itu, THR akan dimasukkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Namun penting dipahami bahwa pajak THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan tahunan karyawan.

Artinya, besaran pajak yang dikenakan pada THR tergantung pada total penghasilan seseorang selama satu tahun.

Jika penghasilan tersebut masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pekerja tidak perlu membayar pajak sama sekali.

Memahami Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang disebut PTKP.

PTKP berfungsi untuk memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani pajak.

Besaran PTKP yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
Tambahan untuk status menikah: Rp4.500.000
Tambahan untuk setiap tanggungan: Rp4.500.000 (maksimal tiga orang)

Sebagai contoh, seorang pekerja yang sudah menikah dan memiliki satu anak memiliki PTKP sebesar:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000 per tahun.

Jika total penghasilan seseorang masih berada di bawah angka tersebut, maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan.

Baca juga : Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?

Tarif Pajak PPh 21 yang Berlaku

Jika penghasilan seseorang sudah melewati batas PTKP, maka sisa penghasilan tersebut akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Berikut lapisan tarif pajak yang umum digunakan:

Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen.

Penghasilan antara Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.

Penghasilan antara Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen.

Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen.

Tarif inilah yang nantinya digunakan untuk menghitung pajak THR.

Apakah Pekerja dengan Gaji UMR Kena Pajak THR?

Banyak pekerja yang memiliki gaji setara UMR bertanya apakah THR mereka akan terkena pajak.

Jawabannya tergantung pada total penghasilan tahunan yang diterima.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji UMR sekitar Rp4.000.000 per bulan, maka penghasilan setahun adalah:

Rp4.000.000 × 12 = Rp48.000.000

Jika ditambah THR sebesar Rp4.000.000, maka total penghasilan menjadi:

Rp52.000.000

Jumlah tersebut masih berada di bawah PTKP sebesar Rp54.000.000.

Artinya, pekerja tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali dan THR bisa diterima secara penuh.

Namun jika gaji bulanan sedikit lebih tinggi dari UMR, maka ada kemungkinan sebagian THR akan terkena potongan pajak.

Simulasi Perhitungan Pajak THR untuk Gaji UMR

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi sederhana perhitungan pajak THR bagi pekerja dengan gaji mendekati UMR.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp4.500.000 per bulan.

Penghasilan setahun:

Rp4.500.000 × 12 = Rp54.000.000

THR yang diterima:

Rp4.500.000

Total penghasilan setahun:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000

PTKP untuk wajib pajak lajang:

Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak:

Rp58.500.000 – Rp54.000.000 = Rp4.500.000

Pajak yang harus dibayar:

5% × Rp4.500.000 = Rp225.000

Jadi potongan pajak dari THR tersebut adalah sekitar Rp225.000.

THR bersih yang diterima:

Rp4.500.000 – Rp225.000 = Rp4.275.000

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa potongan pajak THR sebenarnya tidak terlalu besar.

Mengapa Potongan Pajak THR Bisa Berbeda-Beda?

Besaran potongan pajak THR tidak selalu sama pada setiap pekerja.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang memengaruhi perhitungan pajak.

Faktor pertama adalah jumlah gaji bulanan.

Semakin besar gaji seseorang, semakin besar kemungkinan THR terkena pajak.

Faktor kedua adalah status pernikahan dan jumlah tanggungan.

Orang yang sudah menikah dan memiliki anak biasanya memiliki PTKP lebih besar sehingga pajaknya lebih kecil.

Faktor ketiga adalah komponen penghasilan lainnya, seperti bonus, insentif, atau tunjangan lain.

Semua penghasilan tersebut akan memengaruhi total pajak yang harus dibayar.

Mengapa Pemerintah Tetap Mengenakan Pajak pada THR?

Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara.

Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Beberapa contoh penggunaan pajak antara lain:

Pembangunan jalan dan infrastruktur
Program pendidikan dan beasiswa
Pelayanan kesehatan masyarakat
Bantuan sosial bagi masyarakat
Pengembangan transportasi dan fasilitas umum

Dengan demikian, pajak yang dipotong dari THR sebenarnya merupakan kontribusi masyarakat untuk pembangunan negara.

Tips Mengelola THR Agar Tetap Maksimal

Meskipun THR mungkin terkena potongan pajak, dana tersebut tetap bisa dimanfaatkan secara optimal jika dikelola dengan baik.

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan.

Pertama, gunakan sebagian THR untuk kebutuhan hari raya seperti makanan, pakaian, dan hadiah untuk keluarga.

Kedua, sisihkan sebagian dana untuk tabungan atau dana darurat.

Ketiga, gunakan THR untuk melunasi utang atau cicilan agar kondisi keuangan menjadi lebih sehat.

Keempat, pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian THR pada instrumen seperti emas, reksa dana, atau deposito.

Dengan pengelolaan yang tepat, THR tetap dapat memberikan manfaat besar bagi kondisi finansial.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung Pimpin Doa untuk Para Syuhada Ijtimak Ulama di Masjid Al-Hijrah

Kesimpulan

THR 2026 memang dapat dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun besaran pajak yang dikenakan tidak selalu sama untuk setiap pekerja.

Bagi pekerja dengan gaji setara UMR, kemungkinan besar THR tidak akan terkena pajak jika total penghasilan tahunan masih berada di bawah batas PTKP.

Jika pun terkena pajak, potongan yang dikenakan biasanya relatif kecil, sekitar 5 persen dari penghasilan kena pajak.

Dengan memahami aturan pajak THR dan cara menghitungnya, para pekerja dapat mengetahui dengan lebih jelas berapa jumlah THR bersih yang akan diterima serta dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih bijak.

Penulis : Ellisa

Post Comment