Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang sangat dinantikan setiap menjelang hari raya keagamaan. THR bukan hanya menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan perusahaan atas kontribusi karyawan selama setahun penuh. Namun, seiring perubahan peraturan pajak, khususnya PPh 21 tahun 2026, banyak karyawan dan perusahaan yang masih bingung terkait batas atas dan batas bawah gaji kena pajak untuk THR, serta bagaimana hal ini memengaruhi besaran pajak yang dipotong.
Artikel ini membahas secara mendalam tentang mekanisme pemotongan pajak THR 2026, batas atas dan batas bawah gaji kena pajak, cara perhitungannya, serta tips agar karyawan tetap dapat menerima THR bersih optimal dan perusahaan mematuhi regulasi pajak terbaru.
THR dan Pajak Penghasilan (PPh 21)
THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang dikenakan PPh 21. Hal ini berarti perusahaan wajib memotong pajak dari THR sebelum diserahkan kepada karyawan, kemudian melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan karyawan dalam setahun, termasuk gaji, tunjangan tetap, bonus, dan THR itu sendiri.
Peraturan PPh 21 tahun 2026 menegaskan bahwa setiap penghasilan karyawan, termasuk THR, wajib diperhitungkan dalam lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Besaran pajak yang dipotong tergantung pada tarif progresif PPh 21 dan status kepemilikan NPWP karyawan. Bagi karyawan tanpa NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi hingga 20% dibanding tarif normal, untuk mendorong kepatuhan pajak.
Batas Atas dan Batas Bawah Gaji Kena Pajak
Dalam konteks THR, batas atas dan batas bawah gaji kena pajak menjadi penting untuk menentukan besaran potongan PPh 21. Konsep ini membantu menghitung pajak secara proporsional sesuai tingkat penghasilan karyawan.
1. Batas Bawah Gaji Kena Pajak
Batas bawah gaji kena pajak mengacu pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan jumlah penghasilan per tahun yang tidak dikenakan pajak. Setiap karyawan memiliki PTKP yang berbeda, tergantung status keluarga, misalnya:
- Lajang โ Rp60 juta per tahun
- Menikah tanpa tanggungan โ Rp66 juta per tahun
- Menikah dengan 1 anak โ Rp72 juta per tahun
Jika total penghasilan karyawan, termasuk gaji bulanan dan THR, berada di bawah batas PTKP, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh 21. Dengan kata lain, THR yang diterima bersih, tanpa potongan pajak.
Baca Juga : Mudik, Nyepi, dan Lebaran 2026: Intip Strategi Keren Kemenag Biar Semua Nyaman!
2. Batas Atas Gaji Kena Pajak
Batas atas gaji kena pajak merujuk pada lapisan penghasilan yang menentukan tarif progresif PPh 21 tertinggi. Pemerintah menggunakan sistem tarif progresif, yang berbeda-beda tergantung besaran penghasilan tahunan karyawan. Tarif progresif PPh 21 untuk tahun 2026 adalah:
- Penghasilan sampai Rp60 juta per tahun โ 5%
- Penghasilan Rp60 juta โ Rp250 juta per tahun โ 15%
- Penghasilan Rp250 juta โ Rp500 juta per tahun โ 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta per tahun โ 30%
Batas atas gaji kena pajak menentukan tarif tertinggi yang akan diterapkan pada penghasilan karyawan. THR ditambahkan ke gaji bulanan untuk menghitung lapisan pajak yang berlaku. Misalnya, jika total gaji tahunan termasuk THR melebihi Rp250 juta, sebagian penghasilan akan dikenakan tarif 25%, dan jika melebihi Rp500 juta, sebagian lainnya dikenakan 30%.
Cara Menghitung Pajak THR
Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menambahkan THR ke penghasilan bulanan karyawan untuk menentukan tarif progresif. Contohnya:
- Gaji bulanan karyawan: Rp10 juta
- THR satu bulan: Rp10 juta
- Total penghasilan tahunan: (Rp10 juta x 12) + Rp10 juta = Rp130 juta
Jika karyawan memiliki NPWP, tarif PPh 21 dihitung sesuai lapisan progresif. Dalam contoh di atas, penghasilan hingga Rp60 juta dikenakan 5%, sisanya hingga Rp130 juta dikenakan 15%. Dengan perhitungan proporsional, potongan THR dapat dihitung secara akurat.
Jika karyawan belum memiliki NPWP, tarif efektif dikenakan 20% lebih tinggi. Hal ini berarti THR yang diterima akan lebih rendah dibanding karyawan yang sudah memiliki NPWP, meskipun penghasilan sama. Perbedaan ini dapat menjadi motivasi bagi karyawan untuk segera mendaftar NPWP agar potongan pajak lebih ringan.
Pengaruh NPWP terhadap Pajak THR
Status kepemilikan NPWP menjadi faktor penting dalam pemotongan THR. Karyawan dengan NPWP akan dikenakan tarif normal, sedangkan karyawan tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Dengan memiliki NPWP, karyawan:
- Memperoleh THR bersih lebih besar
- Memperoleh hak klaim pengembalian pajak tahunan
- Mendapatkan fasilitas pengurangan PTKP dan penghasilan kena pajak secara optimal
Perusahaan juga akan lebih mudah melaporkan PPh 21 ke DJP jika seluruh karyawan memiliki NPWP.
Contoh Perhitungan Batas Atas dan Bawah Gaji Kena Pajak
Misalnya seorang karyawan menikah dengan 1 anak (PTKP Rp72 juta per tahun), gaji bulanan Rp12 juta, dan THR satu bulan Rp12 juta:
- Total penghasilan tahunan = (Rp12 juta x 12) + Rp12 juta = Rp156 juta
- PTKP = Rp72 juta โ penghasilan kena pajak = Rp156 juta โ Rp72 juta = Rp84 juta
Pajak dihitung berdasarkan lapisan:
- Rp60 juta pertama โ 5% = Rp3 juta
- Sisa Rp24 juta โ 15% = Rp3,6 juta
Total PPh 21 untuk tahun tersebut = Rp6,6 juta. Potongan pajak THR proporsional, misalnya untuk THR Rp12 juta, pajak THR = (12/156) x 6,6 juta โ Rp508 ribu.
Jika karyawan tidak memiliki NPWP, tarif efektif menjadi 20% lebih tinggi โ Rp508 ribu x 1,2 โ Rp610 ribu. Dengan perhitungan ini, karyawan tanpa NPWP menerima THR bersih lebih rendah, sekaligus menekankan pentingnya memiliki NPWP.
Cara Mendapatkan NPWP
Bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, pendaftarannya cukup mudah:
- Online melalui DJP Online:
- Isi data identitas dan unggah dokumen seperti KTP dan KK
- NPWP diterbitkan secara digital setelah verifikasi
- Datang langsung ke kantor pajak:
- Serahkan dokumen identitas dan formulir pendaftaran
- NPWP diterbitkan dalam beberapa hari kerja
- Bantuan HRD perusahaan:
- Banyak perusahaan menyediakan bantuan pendaftaran NPWP untuk karyawan baru
Memiliki NPWP memastikan tarif pajak THR normal, meminimalkan potongan berlebihan, dan mempermudah pelaporan pajak tahunan.
Tips Mengoptimalkan THR Bersih
Agar THR yang diterima lebih optimal, karyawan dapat:
- Memastikan NPWP sudah tercatat di HRD
- Menghitung estimasi THR bersih sebelum menerima
- Mengikuti aturan terbaru DJP agar tarif pajak sesuai
- Memanfaatkan fasilitas pelaporan online jika ada kelebihan potongan
Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan pemotongan dilakukan tepat dan melaporkan THR ke DJP sesuai regulasi.
Kesimpulan
Pemotongan pajak THR 2026 terkait batas atas dan batas bawah gaji kena pajak menjadi hal penting yang harus dipahami karyawan dan perusahaan. Poin utama yang perlu diperhatikan:
- THR termasuk penghasilan kena pajak (PPh 21)
- Batas bawah gaji kena pajak ditentukan oleh PTKP
- Batas atas gaji kena pajak menentukan tarif progresif tertinggi
- Karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20%
- Pendaftaran NPWP penting untuk menerima THR bersih optimal
- Perusahaan wajib memotong dan melaporkan pajak sesuai regulasi
Memahami mekanisme ini membantu karyawan merencanakan keuangan Lebaran, menerima THR bersih lebih optimal, dan tetap patuh terhadap regulasi perpajakan. THR bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari pengelolaan pajak pribadi yang bijak.
Penulis : reyfen
Post Comment