Miris Banget! Guru PPPK di Grobogan Cuma Digaji 300 Ribu, Sekda Berharap Bisa Setara UMR

Siapa sih yang nggak kaget dengar kabar kalau ada aparatur negara yang gajinya masih di angka ratusan ribu rupiah di tahun 2026 ini? Padahal, kita semua tahu kalau biaya hidup makin hari makin naik. Nah, baru-baru ini publik lagi ramai membicarakan nasib para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Bayangkan saja, mereka yang sudah berjuang mendidik anak bangsa ini kabarnya hanya menerima gaji sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini tentu terasa sangat jauh dari kata layak, apalagi kalau kita bandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMR) Grobogan yang berada di kisaran Rp2,3 juta. Bak bumi dan langit, ya?

Antara Harapan dan Realitas yang Pahit

Isu ini meledak setelah salah satu guru PPPK paruh waktu di Grobogan mencurahkan isi hatinya di media sosial. Akun Instagram @rinautami sempat berbagi cerita bahwa ia awalnya punya harapan besar. Dalam hitung-hitungannya, sebagai seorang ASN dengan status PPPK, ia membayangkan bisa mengantongi pendapatan yang setidaknya mendekati UMR, ditambah lagi dengan tunjangan yang mungkin mencapai angka Rp2 juta.

Tapi apa mau dikata, realita memang kadang tidak seindah ekspektasi di layar HP. Saat amplop gaji (atau notifikasi rekening) datang, angka yang muncul cuma tiga ratus ribu rupiah. Sontak, unggahan ini langsung viral dan memancing beragam reaksi dari netizen yang ikut merasa prihatin. Banyak yang bertanya-tanya, “Kok bisa statusnya sudah ASN tapi gajinya masih di bawah standar buruh?”

Respon Pemerintah Daerah: Mau Bantu Tapi Dompet Cekak

Menanggapi polemik yang makin panas ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, akhirnya buka suara. Beliau mengakui kalau kondisi ini memang memprihatinkan. Dari lubuk hati yang paling dalam, pemerintah daerah sebenarnya ingin sekali memberikan gaji yang manusiawi dan setara dengan UMR bagi para guru ini.

🔖 Baca juga:
Top 10 Richest People in the World 2026: Billionaire Rankings, Net Worth, and Success Stories

Namun, Anang menjelaskan bahwa ada kendala besar yang menghalangi niat baik tersebut: Keterbatasan Fiskal Daerah. Singkatnya, kas daerah Grobogan saat ini belum mampu untuk menutup biaya kenaikan gaji tersebut.

baca juga:Kecewa Kualitas, SD di Majalengka Ramai-ramai Balikin Paket Makan Bergizi

“Memang kalau bisa sesuai UMR. Tapi kenyataannya belum mampu menyesuaikan itu,” ujar Anang dengan jujur.

Masalah Regulasi yang Masih “Abu-abu”

Selain masalah uang di kas daerah yang terbatas, ada satu lagi “biang kerok” dari masalah ini, yaitu regulasi dari pemerintah pusat. Selama ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memang sudah punya aturan main yang jelas soal gaji PPPK penuh waktu. Skemanya rapi, anggarannya ada, dan standarnya nasional.

Tapi beda cerita untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, pemerintah pusat seolah-olah baru memberikan “pemanis” berupa Nomor Induk Pegawai (NIP) agar mereka resmi diakui sebagai ASN. Namun, urusan perut alias standar gaji nasionalnya belum dibuatkan aturan bakunya.

Akibatnya, pemerintah pusat menyerahkan urusan pembayaran gaji ini sepenuhnya kepada kemampuan daerah masing-masing. Syaratnya cuma satu: minimal sama dengan apa yang mereka terima saat masih berstatus honorer dulu. Karena dulu di Grobogan banyak guru honorer yang dibayar Rp300 ribu, maka angka itulah yang akhirnya tetap bertahan meski status mereka sudah berubah jadi PPPK.

Status Berubah, Kesejahteraan Masih di Tempat

Banyak pihak menilai kalau perubahan status dari honorer menjadi PPPK ini seharusnya bukan cuma soal ganti nama atau sekadar urusan administratif belaka. Harusnya, status ASN membawa angin segar bagi kesejahteraan mereka. NIP di tangan memang memberikan kebanggaan tersendiri, tapi NIP saja tidak bisa dipakai untuk membayar cicilan atau membeli kebutuhan pokok yang harganya terus melambung.

Kasus di Grobogan ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari masalah skema PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Tanpa adanya intervensi dari pemerintah pusat dalam bentuk standar gaji minimal atau kucuran dana khusus, daerah-daerah dengan kapasitas keuangan yang terbatas akan terus terjebak dalam dilema ini.

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Juara Nasional Lomba Videografi di IPB University 2026

Menanti Solusi Nyata

Untuk saat ini, para guru PPPK paruh waktu di Grobogan nampaknya masih harus mengelus dada dan bersabar dengan gaji Rp300 ribu mereka. Mereka masih menunggu solusi jangka panjang dan kepastian regulasi dari Jakarta. Harapannya cuma satu: agar profesi guru tidak hanya dimuliakan lewat kata-kata “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, tapi juga dimuliakan lewat penghidupan yang layak.

Semoga saja dalam waktu dekat, ada kabar baik entah itu lewat revisi anggaran daerah atau turunnya aturan baru dari pusat yang bisa membuat dapur para guru ini tetap mengepul. Karena bagaimanapun juga, guru yang sejahtera adalah kunci utama untuk pendidikan anak cucu kita yang lebih baik.

penulis:septa

Post Comment