Latihan dan Contoh Soal SPT 1770 Lengkap dengan Jawaban dan Simulasi Pengisian

Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas merupakan aspek penting dalam kepatuhan perpajakan di Indonesia. Setiap awal tahun, pelaku usaha, UMKM, hingga profesional seperti dokter atau pengacara diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan formulir 1770. Berbeda dengan karyawan yang menggunakan 1770S atau 1770SS, formulir 1770 memerlukan pemahaman yang lebih mendalam karena mencakup berbagai sumber penghasilan.

Artikel ini disusun untuk memberikan panduan komprehensif melalui latihan soal, pembahasan jawaban, hingga simulasi pengisian yang disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk kebijakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM.

Mengenal Formulir SPT 1770

Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari:

  • Usaha sendiri (misalnya toko, bengkel, atau rumah makan).
  • Pekerjaan bebas (misalnya akuntan, arsitek, atau agen asuransi).
  • Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final (seperti sewa tanah/bangunan atau omzet UMKM).
  • Penghasilan dalam negeri lainnya atau penghasilan luar negeri.

Dalam pengisiannya, formulir ini terdiri dari induk dan empat lampiran (1770-I sampai 1770-IV) yang harus diisi secara berurutan dari belakang ke depan.

Ketentuan Dasar dan Tarif Terbaru

Sebelum masuk ke simulasi soal, sangat penting untuk memahami aturan “Ambang Batas 500 Juta” bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

🔖 Baca juga:
Contoh Soal Narrative Text Singkat Bahasa Inggris dan Pembahasan Mudah untuk Pemula hingga Menengah

Selain itu, tarif PPh Pasal 21 (untuk yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau Pembukuan) juga mengalami perubahan pada lapisan pertama:

  • $0 – 60 \text{ juta}$: 5%
  • $60 – 250 \text{ juta}$: 15%
  • $250 – 500 \text{ juta}$: 25%
  • $500 \text{ juta} – 5 \text{ milyar}$: 30%
  • Di atas 5 milyar: 35%

Latihan Soal 1: Wajib Pajak UMKM (PPh Final 0,5%)

Konteks Soal:

Tuan Andi adalah seorang pemilik toko kelontong di Bandar Lampung dengan status TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan). Selama tahun pajak 2025, peredaran bruto (omzet) tokonya adalah sebagai berikut:

  • Januari – April: Rp100.000.000 per bulan
  • Mei – Agustus: Rp50.000.000 per bulan
  • September – Desember: Rp50.000.000 per bulan

Pertanyaan:

  1. Hitung total peredaran bruto tahunan Tuan Andi.
  2. Hitung PPh Final yang harus dibayar sesuai UU HPP.
  3. Simulasikan letak pengisiannya pada formulir 1770.

Jawaban dan Pembahasan:

baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Lantik Lilik Ariyanto Ketua Program Studi Teknik Sipil

1. Total Peredaran Bruto:

  • Jan – Apr ($4 \times 100 \text{ jt}$): Rp400.000.000
  • Mei – Agt ($4 \times 50 \text{ jt}$): Rp200.000.000
  • Sep – Des ($4 \times 50 \text{ jt}$): Rp200.000.000
  • Total Omzet Setahun: Rp800.000.000

2. Penghitungan PPh Final:

Berdasarkan UU HPP, Tuan Andi mendapatkan fasilitas Rp500.000.000 tidak kena pajak.

  • Bulan Jan – Mar: Omzet Rp300.000.000 (Belum bayar pajak)
  • Bulan Apr: Omzet Rp100.000.000 (Total Rp400.000.000, belum bayar pajak)
  • Bulan Mei: Omzet Rp50.000.000 (Total Rp450.000.000, belum bayar pajak)
  • Bulan Juni: Omzet Rp50.000.000 (Total Rp500.000.000, titik batas akhir fasilitas)
  • Bulan Juli – Desember: Omzet mulai dikenakan pajak 0,5%.
  • Omzet Kena Pajak: $800.000.000 – 500.000.000 = 300.000.000$.
  • PPh Final Terutang: $0,5\% \times 300.000.000 =$ Rp1.500.000.

3. Simulasi Pengisian Formulir 1770:

  • Lampiran 1770-III Bagian A: Diisi pada poin nomor 16 (Penghasilan Lain yang dikenakan pajak final). Masukkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp300.000.000 dan PPh Terutang Rp1.500.000.
  • Lampiran IV: Masukkan daftar harta (misal: saldo tabungan, stok barang dagangan) dan daftar kewajiban (jika ada utang bank).

Latihan Soal 2: Pekerjaan Bebas dengan Norma (NPPN)

Konteks Soal:

Ibu Citra adalah seorang Arsitek yang tinggal di Jakarta (K/1 – Kawin dengan 1 anak). Selama tahun 2025, ia memperoleh total penghasilan bruto dari jasa arsitek sebesar Rp600.000.000. Ibu Citra telah mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) ke DJP. Tarif norma untuk arsitek di Jakarta adalah 50%.

Pertanyaan:

  1. Hitung Penghasilan Netto Ibu Citra.
  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP K/1 (Rp63.000.000).
  3. Hitung PPh Pasal 21 Terutang.

Jawaban dan Pembahasan:

1. Penghasilan Netto:

  • $Norma \times Penghasilan Bruto$
  • $50\% \times 600.000.000 =$ Rp300.000.000.

2. Penghasilan Kena Pajak (PKP):

  • $Penghasilan Netto – PTKP (K/1)$
  • $300.000.000 – 63.000.000 =$ Rp237.000.000.

3. PPh Terutang (Tarif Pasal 17):

  • Lapis 1 (5%): $5\% \times 60.000.000 = 3.000.000$
  • Lapis 2 (15%): $15\% \times (237.000.000 – 60.000.000) = 15\% \times 177.000.000 = 26.550.000$
  • Total PPh Terutang: $3.000.000 + 26.550.000 =$ Rp29.550.000.

Simulasi Pengisian:

  • Lampiran 1770-I Halaman 2 Bagian B: Masukkan pada poin 4 (Pekerjaan Bebas). Isi peredaran usaha Rp600.000.000, norma 50%, dan penghasilan netto Rp300.000.000.
  • Halaman Induk (1770): Angka Rp300.000.000 akan berpindah ke bagian penghasilan netto. Masukkan data PTKP, hitung pajak terutang, dan kurangi dengan kredit pajak (PPh 21 yang sudah dipotong pihak lain jika ada).

Langkah-Langkah Simulasi Pengisian SPT 1770 di E-Form

Mengisi SPT 1770 kini lebih mudah melalui DJP Online dengan fitur e-Form (.pdf). Berikut adalah alur simulasinya:

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Siapkan rekapitulasi omzet bulanan, daftar harta (STNK kendaraan, sertifikat tanah, saldo bank), dan kartu keluarga untuk data tanggungan. Jika ada bukti potong dari pihak lain (PPh 21/23), siapkan dokumennya.

Langkah 2: Lampiran IV (Harta dan Kewajiban)

Mulailah dari lampiran paling belakang. Isi daftar harta secara detail. Jangan lupa memasukkan sisa utang per 31 Desember 2025 pada kolom kewajiban. Isi juga daftar anggota keluarga.

Langkah 3: Lampiran III (Penghasilan Final)

Jika Anda UMKM, isi bagian PPh Final sesuai soal nomor 1. Jika Anda memiliki bunga deposito atau menjual tanah, masukkan datanya di lampiran ini.

Langkah 4: Lampiran II (Kredit Pajak)

Jika Anda seorang profesional yang jasanya dipotong PPh 21 oleh perusahaan klien, masukkan rincian Bukti Potong tersebut di sini. Ini akan berfungsi sebagai pengurang pajak di bagian akhir (induk).

Langkah 5: Lampiran I (Penghasilan Netto)

Di sinilah Anda memasukkan hasil penghitungan dari usaha atau pekerjaan bebas. Pilih apakah Anda menggunakan pembukuan atau norma.

Langkah 6: Halaman Induk

Periksa kembali status PTKP Anda. Pastikan angka “Pajak Kurang/Lebih Bayar” sudah sesuai dengan hitungan manual Anda. Jika statusnya Kurang Bayar, lakukan pembayaran melalui kode billing sebelum melakukan submit/kirim SPT.

baca juga:Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Miss Lampung Ambassador 2026

Kesimpulan

Menguasai pengisian SPT 1770 memerlukan ketelitian dalam memisahkan jenis penghasilan. Wajib Pajak UMKM perlu memperhatikan batasan omzet tidak kena pajak Rp500 juta, sementara profesional harus tepat dalam menerapkan persentase norma. Dengan melakukan simulasi latihan soal di atas, diharapkan proses pelaporan pajak Anda di tahun 2026 menjadi lebih lancar dan terhindar dari sanksi administrasi.

penulis:rinaldy

Post Comment