Sekolapedia – 03 November 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus besar terkait dugaan korupsi di sektor penerimaan negara yang menyeret nama raksasa industri tembakau, djarum. Penyidikan ini berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pembayaran cukai yang ditengarai telah berlangsung secara sistematis selama lebih dari satu dekade.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di enam perusahaan yang berafiliasi dengan PT Djarum. Operasi ini bertujuan untuk mengamankan bukti-bukti krusial guna memperkuat konstruksi perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik manipulasi data setoran cukai.
Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara
Penyidikan ini mengungkap adanya dugaan pengondisian sistematis dalam mekanisme pembayaran pita cukai. Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terdapat indikasi bahwa nilai setoran yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya menurut regulasi yang berlaku. Praktik pengaturan ini diduga dilakukan agar beban cukai menjadi lebih rendah dari angka yang semestinya.
Pihak KPK memberikan gambaran mengenai skala kasus ini sebagai berikut:
- Estimasi Kerugian Negara: Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.
- Rentang Waktu (Tempus Delicti): Dugaan penyimpangan ini ditengarai sudah terjadi sejak tahun 2010.
- Metode Manipulasi: Melalui pengondisian nilai setoran agar tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menelusuri dokumen-dokumen lama untuk memetakan aliran dana dan rentang waktu terjadinya praktik tersebut. Fokus penyidik tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga menyasar kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Kudus dan Semarang untuk mendalami dugaan aliran dana kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan seorang pejabat fungsional Bea Cukai berinisial AD, atau dikenal sebagai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru. Nama tersebut sebelumnya juga pernah tersangkut kasus gratifikasi di Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada periode 2008-2016.
| Subjek Penyidikan | Status/Tindakan |
|---|---|
| Enam Perusahaan Afiliasi PT Djarum | Penggeledahan dan penyitaan dokumen/elektronik |
| Ahmad Dedi (Pejabat Bea Cukai) | Ditetapkan sebagai tersangka baru |
| Kantor Bea Cukai Kudus & Semarang | Objek penggeledahan dokumen transaksi |
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihak perusahaan bersikap kooperatif. Manajemen menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik KPK untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pengaturan cukai ini. Penelusuran terhadap dokumen-dokumen lama menjadi kunci utama untuk membuktikan dugaan penyimpangan yang telah berlangsung selama belasan tahun tersebut.
