Sekolapedia – 28 Oktober 2026 | Dunia militer tanah air dikejutkan oleh insiden fatal yang menimpa salah satu perwira muda berbakat dari satuan elite TNI Angkatan Darat. Kabar mengenai kopassus ditembak sempat beredar luas di media sosial, memicu spekulasi liar mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa yang merenggut nyawa Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid tersebut.
Insiden memilukan ini terjadi di Gudang Senjata Peralatan (Pal) Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Melalui keterangan resmi, pihak Kopassus segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Kronologi Kejadian: Kelalaian Saat Pengosongan Senjata
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Infanteri Indra Mardianto, menegaskan bahwa kematian Letda Jihad bukanlah akibat aksi penembakan yang disengaja oleh sesama prajurit. Ia membantah keras narasi bahwa kopassus ditembak dalam sebuah konflik internal atau serangan sengaja.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, peristiwa ini bermula dari proses administrasi serah terima dokumen dan senjata api jenis pistol. Berikut adalah rincian kronologi kejadian berdasarkan keterangan resmi:
- Lokasi: Gudang Senjata Pal Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo.
- Waktu: Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 hingga 12.00 WIB.
- Posisi Korban: Letda Jihad berada di luar gudang senjata untuk menunggu proses administrasi selesai.
- Pemicu: Seorang prajurit di dalam gudang sedang melakukan prosedur pengosongan senjata (gun clearing).
- Insiden: Saat proses pengosongan menggunakan magasin kosong, pistol tersebut tiba-tiba meletus secara tidak terduga.
- Dampak: Peluru melesat ke arah pintu gudang, menembus pintu, dan mengenai Letda Jihad yang berada di luar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak Kopassus menjelaskan bahwa prosedur pengosongan senjata seharusnya dilakukan dengan mengarahkan senjata ke atas atau ke perangkat pengaman yang disebut gun clearing trap. Namun, dalam kasus ini, terjadi unsur kelalaian yang menyebabkan senjata meletus ke arah pintu.
Penegasan Kopassus dan Proses Hukum
Menanggapi simpang siur informasi mengenai isu kopassus ditembak, Kolonel Indra Mardianto memastikan bahwa seluruh kejadian telah terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Rekaman tersebut menjadi bukti kunci untuk mematahkan spekulasi bahwa ada motif penembakan sengaja terhadap perwira tersebut.
“Itu kejadiannya di gudang senjata karena pistol meledak. Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” tegas Kolonel Indra kepada media. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin ada narasi yang menyimpang dari fakta lapangan yang sebenarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi, kasus ini telah dilimpahkan untuk ditangani secara hukum militer. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang sedang berjalan:
- Penyidikan intensif dilakukan oleh Denpom IV/Surakarta.
- Berkas perkara akan diserahkan oleh Ankum kepada Denpom Surakarta untuk mempercepat proses hukum.
- Pihak satuan memastikan proses peradilan akan berjalan terang benderang guna memberikan kepastian hukum.
Kematian Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid, yang menjabat sebagai Pa Yon 26 Grup Kopassus, menjadi duka mendalam bagi keluarga besar TNI AD. Meskipun kabar mengenai kopassus ditembak sempat menimbulkan kegaduhan, investigasi menunjukkan bahwa ini adalah tragedi akibat kecelakaan kerja dan kelalaian teknis dalam penanganan senjata api di area gudang.
Saat ini, keluarga korban terus menuntut pengusutan yang transparan mengenai detail kronologi dan proses peradilan bagi pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Pihak Denpom diharapkan dapat segera mengungkap fakta teknis secara menyeluruh agar keadilan bagi almarhum dapat ditegakkan.
