Skandal Korupsi Lahan Cilacap: Eks Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Terancam 10 Tahun Penjara dan PemecatanSkandal Korupsi Lahan Cilacap: Eks Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Terancam 10 Tahun Penjara dan Pemecatan

Sekolapedia – 25 Oktober 2026 | Kasus korupsi besar kembali mengguncang institusi militer tanah air. Letjen TNI Widi Prasetijono, yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus mantan Pangdam IV/Diponegoro, kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026), Oditur Militer menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari transaksi pengadaan lahan perkebunan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, seluas kurang lebih 716,2 hektare. Lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), khususnya melalui PT Rumpun Sari Antan (RSA). Lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dijual kepada PT Cilacap Sagara Artha (CSA), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, dengan nilai transaksi mencapai Rp237,09 miliar.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diuraikan dalam persidangan, transaksi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan hukum mengenai pengalihan aset negara. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan. Berikut adalah rincian tuntutan pidana yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap Letjen TNI Widi Prasetijono:

Jenis Tuntutan Detail Hukuman/Nilai
Pidana Penjara 10 Tahun (dikurangi masa tahanan)
Denda Rp500 Juta (subsider 140 hari kurungan)
Uang Pengganti Rp21,05 Miliar
Pidana Tambahan Pemecatan dari Dinas Militer

Penyidik mengungkap bahwa Letjen TNI Widi Prasetijono diduga menerima aliran dana ilegal sebesar Rp21,05 miliar dari transaksi tersebut. Dana tersebut dikabarkan mengalir melalui rekening perantara milik dua adik iparnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah, pembangunan rumah kos di Semarang, pembelian kendaraan mewah, hingga pembiayaan usaha peternakan ayam.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa Widi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia tidak sendirian dalam perkara ini; ia juga terlibat bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Kolonel Inf Wisnu Kurniawan (Mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro)
  • Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro)
  • Suko Madyo Susilo (Mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan)

Meskipun masa pengabdian selama 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi pertimbangan yang meringankan, terdapat sejumlah faktor pemberat yang sangat krusial. Jaksa menilai sikap Letjen TNI Widi Prasetijono yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan menjadi catatan buruk. Selain itu, ia dinilai tidak memberikan teladan yang baik bagi prajurit di bawah kepemimpinannya, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan perwira tinggi militer dan mantan orang kepercayaan kepala negara. Transaksi lahan yang seharusnya mengikuti prosedur ketat aset negara justru berakhir dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, meninggalkan luka mendalam pada integritas institusi militer dalam pengelolaan aset negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *