Saham IHSG anjlok setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan potensi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 11,57% hingga penutupan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.

Penurunan tersebut terjadi setelah MSCI menilai Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi diturunkan dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Pelemahan juga terlihat pada sejumlah saham berkapitalisasi besar dan saham unggulan atau blue chip.

Saham IHSG anjlok setelah pengumuman MSCI

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan pandangannya mengenai keputusan MSCI tersebut. Ia mempertanyakan apakah perlakuan terhadap pasar saham Indonesia sudah sepadan dengan kondisi dan proses pembenahan yang telah dilakukan oleh otoritas dalam negeri.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Minggu, 18 Oktober 2026, Said menyatakan bahwa kritik MSCI tetap perlu diterima sebagai bahan evaluasi. Namun, ia juga menilai sikap kritis terhadap MSCI merupakan hal yang wajar karena lembaga tersebut bukan pihak yang memiliki kebenaran mutlak.

Menurut Said, hubungan antara Indonesia dan MSCI seharusnya berlangsung secara timbal balik. Evaluasi dapat disampaikan, tetapi otoritas dan pelaku pasar Indonesia juga berhak meminta penjelasan serta menguji dasar dari keputusan tersebut.

Langkah BEI, KSEI, dan OJK dipertanyakan

Said menyoroti sejumlah upaya yang disebut telah dilakukan oleh BEI, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut secara bertahap menjalankan rekomendasi MSCI dan aktif membangun komunikasi dengan lembaga indeks tersebut.

Salah satu kebijakan yang disinggung adalah peningkatan free float oleh OJK. Kebijakan itu diterapkan secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, dengan batas 15%, 20%, dan 25%. Selain itu, OJK disebut telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada pihak-pihak yang beraktivitas di bursa.

Meski berbagai langkah telah dijalankan, Said mempertanyakan mengapa upaya tersebut dinilai belum memperoleh apresiasi dari MSCI. Ia menilai keputusan untuk menempatkan BEI dalam kategori Standalone Market perlu disertai komunikasi yang lebih terbuka antara MSCI dan otoritas pasar modal Indonesia.

Masih ada persoalan tata kelola pasar modal

Di sisi lain, Said tidak menutup mata terhadap masalah yang masih terdapat di pasar saham Indonesia. Ia mengakui bahwa dugaan praktik pengaturan harga dalam perdagangan saham masih menjadi persoalan yang perlu ditangani.

Ia juga menyoroti keterbatasan dan lambatnya pembukaan informasi mengenai kepemilikan saham oleh KSEI dan OJK. Menurutnya, kedua lembaga tersebut perlu menyempurnakan tingkat kedalaman data investor atau granularitas informasi, sekaligus memperluas akses publik terhadap data kepemilikan saham.

Transparansi data dianggap penting karena MSCI berperan sebagai salah satu rujukan bagi investor global. Informasi kepemilikan yang akurat dapat membantu investor menyusun keputusan secara lebih matang, termasuk dalam menilai risiko sebelum menanamkan modal di pasar saham Indonesia.

Said memahami bahwa MSCI membutuhkan informasi lengkap untuk menjalankan fungsinya. Namun, ia menilai kemajuan yang sudah dilakukan oleh otoritas pasar modal semestinya tetap dipertimbangkan, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki.

Perbandingan dengan keputusan FTSE Russell

Dalam pernyataannya, Said juga membandingkan sikap MSCI dengan FTSE Russell. Ia menyebut Indonesia masih berada dalam kelompok Secondary Emerging Market bersama 13 negara lain, termasuk China, India, Filipina, Vietnam, dan Arab Saudi.

Menurut Said, keputusan FTSE Russell tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai perbaikan di Indonesia. Beberapa aspek yang disebut antara lain penyempurnaan klasifikasi investor, peningkatan free float, serta penguatan pengawasan di pasar modal.

Perbedaan penilaian dari dua lembaga tersebut menjadi pertanyaan bagi Said. Ia ingin mengetahui alasan MSCI tidak memberikan pertimbangan yang sama terhadap proses pembenahan yang telah dilakukan Indonesia. Ia juga menilai persoalan yang belum jelas seharusnya dapat dibicarakan secara langsung dengan otoritas terkait.

Dampak saham IHSG anjlok terhadap investor asing

Said menilai pengumuman MSCI menimbulkan situasi yang ironis. Ketika harga saham Indonesia jatuh dan IHSG mengalami penurunan tajam pada 16 Oktober 2026, investor asing justru tercatat membeli saham di BEI dengan nilai mencapai Rp9,18 triliun.

Menurutnya, sebagian investor dapat memanfaatkan penurunan harga untuk mengambil posisi pada saham-saham yang dianggap memiliki nilai lebih rendah setelah tekanan jual. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejatuhan pasar tidak selalu merugikan seluruh pelaku, karena ada pihak yang dapat memperoleh keuntungan dari momentum penurunan.

Said menegaskan bahwa dirinya tidak menuduh MSCI bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menekan IHSG. Namun, ia menyebut fakta bahwa investor asing melakukan pembelian ketika pasar melemah perlu menjadi perhatian. Ia menilai, disadari ataupun tidak, kebijakan MSCI berpotensi memberikan keuntungan bagi hedge fund.

Koreksi tetap diperlukan untuk memperbaiki pasar

Said menegaskan bahwa kritik terhadap MSCI bukan berarti menolak seluruh evaluasi yang disampaikan lembaga tersebut. Ia tetap mendukung perbaikan pengawasan, transparansi, dan tata kelola pasar modal Indonesia.

Menurutnya, kritik MSCI akan lebih bermanfaat apabila diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat kualitas pasar, bukan menghasilkan dampak yang justru mengganggu kepercayaan investor. Otoritas domestik juga perlu mempercepat pembenahan pada aspek pengungkapan kepemilikan serta penanganan praktik yang dapat merusak integritas perdagangan.

Ia mengibaratkan pembenahan pasar modal seperti mencari jarum di tengah sawah dengan padi yang telah menguning. Jarum tetap harus ditemukan, tetapi proses pencarian jangan sampai merusak padi yang menjadi hasil kerja dan potensi ekonomi.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar evaluasi terhadap pasar Indonesia dilakukan secara cermat dan proporsional. Dengan demikian, perbaikan tata kelola tetap berjalan tanpa mengabaikan stabilitas pasar maupun kepentingan investor yang beraktivitas di dalamnya.

Sumber referensi: news.detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *