Sekolapedia – 18 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan intensif terkait kasus korupsi dana bencana BNPB yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kasus ini mencuat setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan berbagai bencana alam di Indonesia, mulai dari kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir bandang di Sumatera dan Aceh.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan mendalam mengenai arah penyidikan. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah keputusan penyidik untuk tidak menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan hukuman mati. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dalam menentukan status hukum setelah terjadinya OTT.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” ujar Taufik menjelaskan alasan teknis tersebut.
Dugaan Benturan Kepentingan dan Aliran Dana
Alih-alih menggunakan pasal penyalahgunaan wewenang secara umum, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa sejumlah proyek pengadaan yang menggunakan dana kebencanaan tersebut terafiliasi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau orang kepercayaan Kepala BNPB.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus korupsi dana bencana BNPB ini terbagi menjadi dua klaster utama penyimpangan:
- Klaster Konflik Kepentingan: Diduga kuat sejumlah penyedia barang dan jasa yang mendapatkan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki hubungan dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Nilai pengadaan dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.
- Klaster Suap Pengadaan: Diduga terdapat praktik permintaan biaya komitmen dari penyedia barang agar bisa memenangkan paket pengadaan. Dalam skema ini, tersangka Richard Erlangga diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara pihak swasta, sementara sebagian dana lainnya mengalir kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
Daftar Tersangka dan Tindakan Penggeledahan
Untuk memperkuat bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja mantan Kepala BNPB Suharyanto, ruang kedeputian, hingga kantor pejabat pembuat komitmen di lingkungan BNPB pada pertengahan Oktober 2026. Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi dana bencana BNPB:
| Nama Tersangka | Keterangan/Peran |
|---|---|
| Bima Setiawan | Tenaga Ahli Kepala BNPB (Adik Letjen TNI Suharyanto) |
| Richard Erlangga | Tenaga Ahli Kepala BNPB |
| Gabriel Purwaka Sigit | Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan (PPK) |
| Syifa Nrika Ghifarian | Pihak Swasta |
| Gery Prasetiawan | Pihak Swasta (Direktur PT TLS) |
Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemanusiaan ini menjadi perhatian serius bagi publik. Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya bersifat fleksibel untuk merespons keadaan darurat bencana, justru dijadikan instrumen untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok melalui skema pengadaan yang tidak transparan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana bencana BNPB ini guna mengembalikan kerugian negara dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana kebencanaan di masa depan.
