Polemik ‘Pasal Selundupan’ PKPU: Hasyim Asy’ari Sentil Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani

Polemik 'Pasal Selundupan' PKPU: Hasyim Asy'ari Sentil Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani

Sekolapedia – 12 Oktober 2026 | Dunia politik tanah air kembali diguncang oleh polemik terkait dugaan adanya ‘pasal selundupan’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Nama ahmad doli kurnia kini menjadi pusat perhatian setelah mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, melayangkan pernyataan keras yang menyentil keterlibatan anggota Komisi II DPR RI tersebut dalam pembahasan aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang sempat memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Ketegangan ini bermula ketika Ahmad Doli Kurnia, yang pada tahun 2023 menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari Hasyim Asy’ari yang menilai klaim tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi demi kebenaran informasi di publik.

Bukti Dokumen dan Kehadiran dalam RDP

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa proses pembahasan draf PKPU tersebut bukanlah sebuah aksi diam-diam atau manipulasi. Ia memaparkan kronologi bahwa KPU telah mengirimkan surat konsultasi kepada DPR pada 19 September 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan RDP pada 20 September 2023. Dalam rapat tersebut, Pasal 18 ayat (3) yang kini menjadi kontroversi, merupakan bagian dari materi yang dibahas secara terbuka.

Untuk memperkuat argumennya, Hasyim menunjukkan bukti konkret berupa dokumen kesimpulan RDP yang telah ditandatangani oleh berbagai pimpinan lembaga terkait. Berikut adalah daftar pihak yang turut menandatangani persetujuan kesimpulan pembahasan draf PKPU tersebut:

Jabatan Nama Pejabat
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Plh. Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Ketua DKPP Heddy Lugito
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar

Berdasarkan dokumen tersebut, Hasyim menekankan bahwa ahmad doli kurnia tidak hanya hadir, tetapi juga turut menandatangani kesepakatan hasil rapat. Hal ini secara otomatis mematahkan argumen bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa sepengetahuan pihak legislatif.

Sindiran Tajam: ‘Lupa Boleh, Munafik Jangan’

Tidak hanya menyasar Doli, Hasyim juga menyinggung kehadiran Arsul Sani, yang kini menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rapat yang sama. Hasyim memberikan sindiran yang cukup pedas terkait integritas para pejabat tersebut dalam mengingat kembali peristiwa masa lalu. Ia menggunakan analogan religius untuk menekankan pentingnya kejujuran.

“Lupa boleh, munafik jangan,” tegas Hasyim dalam keterangannya. Ia bahkan membawa narasi mengenai pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir untuk menggambarkan situasi di mana seseorang harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka ketahui dan setujui di dunia. Menurut Hasyim, mengingat adanya tanda tangan pada dokumen resmi, maka pengakuan bahwa tidak ada pembahasan mengenai pasal tersebut terasa sangat janggal.

Upaya Penelusuran oleh Ahmad Doli Kurnia

Di sisi lain, ahmad doli kurnia menyatakan bahwa dirinya saat ini sedang aktif mengumpulkan data dan menelusuri asal-usul ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut. Ia mengakui adanya informasi yang beredar mengenai dugaan penyelundupan pasal guna mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Doli menjelaskan bahwa pembahasan PKPU tersebut memang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebelum adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan tahap kedua setelah putusan tersebut keluar. Ia mengaku, berdasarkan pengetahuan awalnya, ayat yang dipermasalahkan tersebut memang tidak muncul dalam pembahasan awal. Jika ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi, ia tidak menutup kemungkinan untuk memanggil komisioner KPU guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Polemik ini menunjukkan adanya benturan persepsi yang tajam antara penyelenggara pemilu dan pihak legislatif mengenai proses pembentukan aturan hukum. Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi lebih lanjut dari Ahmad Doli Kurnia maupun Arsul Sani terkait tudingan keras yang dilontarkan oleh mantan Ketua KPU tersebut.

Secara keseluruhan, kasus ini memperlihatkan betapa krusialnya transparansi dalam penyusunan regulasi pemilu. Adanya perbedaan keterangan antara dokumen formal yang telah ditandatangani dengan pernyataan lisan para pejabat publik menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Post Comment