Sekolapedia – 10 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan yang menyeret nama richard lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (8/10/2026). Sidang kali ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah saksi kunci memberikan keterangan krusial mengenai posisi sebenarnya dari dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut di dalam struktur perusahaan PT Athena.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari internal PT Athena, yakni Ali Gusman dari bagian Sumber Daya Manusia (HRD) dan Edison dari bagian operasional, dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. Fokus utama kesaksian mereka adalah untuk memperjelas sejauh mana keterlibatan dr. Richard Lee dalam manajemen harian perusahaan yang tengah bermasalah tersebut.
Status Dr. Richard Lee: Antara Direktur Utama dan Penanam Modal
Berdasarkan keterangan saksi Ali Gusman, terdapat perbedaan antara apa yang tercantum dalam dokumen legal dengan praktik operasional di lapangan. Ali menjelaskan bahwa secara administratif dalam akta perusahaan, nama dr. Richard Lee memang tercatat sebagai Direktur Utama. Namun, hal tersebut tidak mencerminkan keterlibatannya dalam aktivitas manajerial sehari-hari.
Ali menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, mulai dari laporan, persetujuan dokumen, hingga pengeluaran keuangan, sama sekali tidak melewati tangan dr. Richard Lee. Kendali penuh perusahaan saat ini berada di bawah otoritas Presiden Direktur, David Lee Thomson. Berikut adalah rincian pembagian wewenang yang terungkap di persidangan:
| Aspek Manajemen | Pemegang Wewenang |
|---|---|
| Keputusan Tertinggi & Strategis | David Lee Thomson (Presiden Direktur) |
| Operasional Harian & Administrasi | Manajemen Internal (Ibu Nunu, Pak David, Ibu Annalia) |
| Status dr. Richard Lee | Penanam Modal (Investor) |
Senada dengan Ali, Edison selaku saksi dari bagian operasional, memperkuat pernyataan bahwa peran richard lee murni sebagai penanam modal. Ia menyebutkan bahwa kehadiran sang dokter ke kantor Athena selama ini hanya terbatas untuk keperluan pembuatan konten kreatif atau memberikan pelatihan teknis bagi dokter-dokter di cabang, bukan untuk menjalankan fungsi manajerial.
Polemik Kehadiran Ustaz Derry Sulaiman di Persidangan
Selain isu mengenai struktur perusahaan, persidangan ini juga dibayangi oleh isu miring yang menyerang Ustaz Derry Sulaiman. Pendakwah tersebut sempat dituding oleh warganet menerima bayaran mahal demi membela posisi dr. Richard Lee di pengadilan. Isu ini mencuat setelah kehadiran Ustaz Derry sebagai saksi menuai pro dan kontra di media sosial.
Menanggapi spekulasi tersebut, Ustaz Derry Sulaiman secara tegas membantah segala tudingan mengenai adanya kepentingan bisnis maupun imbalan materi. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Tangerang semata-mata didasari oleh niat tulus untuk membantu sesama Muslim yang sedang menghadapi persoalan hukum. “Saya datang ke sini karena Allah. Enggak ada urusan bisnis, skincare, saya enggak ada kepentingan apa-apa,” tegasnya di hadapan media.
Refleksi Spiritual dan Rencana Masa Depan
Di tengah proses hukum yang berjalan, dr. Richard Lee menunjukkan sisi humanis dan religiusnya. Selama menjalani masa penahanan, ia mengaku menggunakan waktu tersebut untuk melakukan introspeksi diri yang mendalam. Ia mengungkapkan keinginan kuat untuk melakukan perubahan positif dalam hidupnya setelah urusan hukum ini selesai.
Beberapa target spiritual dan personal yang diungkapkan oleh richard lee antara lain:
- Menunaikan ibadah umrah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.
- Meningkatkan kualitas ibadah, khususnya dalam memperbaiki kualitas salat.
- Menjadi imam salat bagi para karyawannya saat kembali bekerja nanti.
- Fokus mendidik anak-anak dan menghabiskan lebih banyak waktu bersama keluarga.
- Menyalurkan rezeki kepada karyawan dan orang-orang di sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial.
Persidangan ini masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih dalam mengenai dugaan peredaran produk kosmetik ilegal tersebut. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menyikapi kesaksian mengenai pemisahan antara peran sebagai pemodal dan peran sebagai pengelola operasional dalam kasus ini.
Post Comment