Sekolapedia – 09 Oktober 2026 | Dinamika politik di Senayan kembali memanas seiring dengan intensifnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Dalam diskusi terbaru di Kompleks Parlemen, Senayan, ahmad doli kurnia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perubahan fundamental yang sedang dimatangkan, mulai dari penyesuaian alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) hingga wacana pembentukan dapil nasional yang berpotensi mengubah peta representasi politik di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan besaran jumlah kursi per dapil atau district magnitude. Saat ini, terdapat 11 dapil di Indonesia yang hanya memiliki alokasi tiga kursi. Komisi II DPR RI tengah mengkaji untuk mengubah batas minimal tersebut dari tiga menjadi empat kursi per dapil. Langkah ini dipandang sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan jumlah penduduk di beberapa wilayah, seperti Jawa Barat, yang memerlukan keterwakilan lebih besar.
Jika usulan ini disepakati, total kursi DPR RI diprediksi akan mengalami penambahan. Berikut adalah simulasi perubahan jumlah kursi berdasarkan usulan tersebut:
| Kondisi Saat Ini | Usulan Perubahan | Potensi Penambahan | Total Kursi Baru |
|---|---|---|---|
| 580 Kursi | Minimal 4 kursi per dapil | 11 Kursi | 591 Kursi |
Selain penambahan 11 kursi tersebut, ahmad doli kurnia juga memaparkan gagasan mengenai sistem campuran melalui pembentukan dapil nasional. Dalam skema ini, akan ada satu dapil tambahan (dapil ke-85) yang berfungsi sebagai wadah bagi kader partai politik yang dianggap memiliki peran strategis dalam mengurus internal partai namun tidak terpilih melalui dapil konvensional. Jika usulan dapil nasional ini menggunakan skema 10 persen dari jumlah kursi konvensional, maka terdapat potensi penambahan sebesar 58 kursi lagi.
Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu ini tidak lepas dari isu panas terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi isu pemakzulan yang tengah berkembang, politikus Golkar ahmad doli kurnia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik di DPR RI. Ia menilai bahwa persoalan ini telah masuk ke wilayah politik murni yang harus dijaga demi muruah bangsa dan kepentingan rakyat.
Terkait polemik ijazah SMA Gibran, Doli menyarankan agar DPR cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pencalonan tersebut, tanpa perlu melalui mekanisme hak angket atau pembentukan pansus yang berlarut-larut. Hal ini menyusul adanya catatan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran, meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum pemohon.
Doli juga sempat memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya ‘pasal selundupan’ dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap memuluskan jalan Gibran. Menurutnya, Pasal 18 Ayat 3 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi namun tidak memiliki ijazah SMA dari luar negeri, ternyata tidak pernah dibahas dalam konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI pada periode sebelumnya.
Secara keseluruhan, rangkaian pembahasan RUU Pemilu ini mencakup dua dimensi besar: restrukturisasi sistem keterwakilan melalui penambahan kursi dan dapil nasional, serta penyelesaian isu hukum-politik terkait kepemimpinan nasional. Keputusan akhir mengenai perubahan jumlah kursi dan mekanisme dapil nasional ini akan sangat menentukan wajah demokrasi Indonesia pada pemilu mendatang.
Post Comment