Sekolapedia – 24 September 2026 | Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya fasilitas hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap. Temuan ini mencuat setelah tim pengawas melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026), di mana mereka menemukan sebuah kawasan khusus yang memiliki fasilitas layaknya apartemen atau vila mini, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa kawasan di bagian belakang lapas tersebut terdiri dari lebih dari 10 unit bangunan dengan berbagai tipe. Beberapa unit bahkan memiliki empat kamar tidur yang masing-masing dihuni oleh satu orang. Fasilitas yang ditemukan di dalam bangunan tersebut sangat lengkap, mencakup:
- Ruang tamu yang nyaman
- Kamar tidur pribadi
- Dapur lengkap dengan perlengkapan memasak
- Televisi dan kulkas
- Perlengkapan rumah tangga lainnya
Tidak hanya fasilitas fisik, tim di lapangan juga menemukan adanya minuman beralkohol di lokasi tersebut. Bahkan, salah satu penghuni di fasilitas khusus itu mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menempati hunian mewah tersebut, meskipun nilai nominalnya masih dalam proses pendalaman. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dan komersialisasi fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Perjalanan tim ombudsman menuju lokasi temuan tidaklah mudah. Mereka dilaporkan sempat mengalami penolakan dan hambatan dari petugas keamanan lapas. Ini merupakan kali kedua tim pengawas dipersulit untuk masuk, setelah sebelumnya pada sidak bulan Juli 2026 mereka juga tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan. Bahkan, sempat terjadi ketegangan berupa aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang mengakibatkan salah satu anggota tim mengalami cedera kaki terjepit.
Menanggapi alasan pihak lapas yang menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas, anggota Ombudsman lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, fasilitas yang ditemukan sama sekali tidak mencerminkan standar hunian untuk petugas, melainkan lebih menyerupai hunian pribadi yang sangat mewah.
Menindaklanjuti temuan serius ini, Ombudsman telah mengeluarkan sejumlah instruksi tegas dan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan oleh pihak Lapas Cibinong dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Berikut adalah poin-poin tuntutan utama:
| Jenis Tindakan | Detail Instruksi |
|---|---|
| Fisik Bangunan | Merobohkan seluruh fasilitas mewah/cluster dalam waktu kurang dari satu bulan. |
| Manajemen | Restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran terkait. |
| Warga Binaan | Mengembalikan narapidana yang menempati fasilitas khusus ke sel reguler. |
| Keamanan | Memperketat penjagaan dan menutup dua akses keluar di bagian belakang lapas. |
Dukungan penuh juga datang dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa temuan ombudsman ini wajib ditindaklanjuti secara nyata dan tidak boleh hanya menjadi catatan administratif belaka. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008, pihak terlapor dan atasannya wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Komisi II DPR berjanji akan mengawal proses ini untuk memastikan adanya perubahan nyata dalam pelayanan publik dan integritas di lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya ancaman sidak lanjutan dalam waktu dekat, Lapas Cibinong kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh bangunan ilegal tersebut telah dihancurkan dan sistem keamanan dikembalikan ke standar yang seharusnya. Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.



Post Comment