Sekolapedia – 23 September 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin malam, 21 September 2026, tercatat 12 pemohon persoalkan syarat pendidikan Gibran, desak buktikan di Mahkamah Konstitusi untuk menguji keabsahan pencalonan Wakil Presiden terpilih tersebut.
Perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mencuat sebagai isu hukum yang serius, mengingat permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik. Meski menyadari adanya kendala tenggat waktu formal, para pemohon menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut keadilan substantif yang tidak boleh diabaikan begitu saja demi kepastian hukum yang benar.
Dugaan Manipulasi Syarat Pendidikan dan Dokumen ‘Super Kilat”
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat senior Bambang Widjojanto memaparkan sejumlah dalil krusial. Inti dari gugatan ini adalah adanya dugaan cacat administratif yang bersifat manipulatif, terstruktur, sistematis, dan terencana (TSPT) terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA bagi Gibran Rakabuming Raka.
Denny Indrayana, salah satu pemohon utama, menyoroti kejanggalan pada proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Ia mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diduga diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikbud secara ‘super kilat’ dalam waktu kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019. Hingga saat ini, dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dinilai belum terbukti keabsahannya secara transparan.
Selain itu, 12 pemohon persoalkan syarat pendidikan Gibran, desak buktikan di Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma ini dianggap bermasalah karena memberikan pengecualian bukti kelulusan SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri yang sudah memiliki ijazah perguruan tinggi, sebuah aturan yang dinilai baru muncul pada momentum Pilpres 2024.
Daftar Pemohon dan Struktur Persidangan
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh politik, hingga forum purnawirawan. Berikut adalah rincian para pemohon yang terlibat dalam perkara ini:
| No | Nama Pemohon |
|---|---|
| 1 | Denny Indrayana |
| 2 | Brahma Aryana |
| 3 | Ansufri ID Sambo |
| 4 | Fachrul Razi |
| 5 | Tyasno Sudarto |
| 6 | Slamet Soebijanto |
| 7 | Hanafie Asnan |
| 8 | Soenarko MD |
| 9 | drg. Moeryono |
| 10 | H.M. Subhan |
| 11 | Bonatua Silalahi |
| 12 | Dra. Tiurma M.S. Sihombing |
Para pemohon didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari berbagai advokat berpengalaman seperti Refly Harun, Heriyanto, hingga Nabila Rizkita Putri. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa 12 pemohon persoalkan syarat pendidikan Gibran, desak buktikan di Mahkamah Konstitusi agar kebenaran yuridis dapat terungkap melalui proses pembuktian yang terbuka dan akuntabel.
Desakan Diskualifikasi, Bukan Pemakzulan
Salah satu poin paling tajam dalam persidangan adalah mengenai konsekuensi hukum yang diminta. Denny Indrayana menegaskan bahwa para pemohon tidak meminta proses pemakzulan (impeachment), melainkan diskualifikasi (disqualification). Hal ini dikarenakan masalah yang dihadapi adalah cacat pencalonan sejak awal, bukan kesalahan saat menjalankan jabatan.
“Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” tegas Denny. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada manipulasi dalam syarat pendidikan, maka langkah hukum yang tepat adalah pembatalan status calon, bukan pemberhentian dari jabatan (removal from office).
Dengan adanya gugatan ini, publik kini menanti langkah Mahkamah Konstitusi selanjutnya. Mengingat 12 pemohon persoalkan syarat pendidikan Gibran, desak buktikan di Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan berbagai bukti petunjuk awal, agenda sidang berikutnya diharapkan dapat masuk ke tahap pendalaman materi dan pembuktian dokumen yang dipersoalkan.
Persoalan ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga peradilan di Indonesia. Apakah MK akan mengedepankan aspek formalitas tenggat waktu, atau justru membuka ruang seluas-luasnya bagi keadilan substantif guna memastikan bahwa setiap pejabat negara terpilih benar-benar memenuhi syarat konstitusional yang berlaku tanpa cacat sedikit pun.



Post Comment