Sekolapedia – 20 September 2026 | Ketegangan geopolitik di kawasan Asia-Pasifik kembali memuncak setelah Pyongyang memberikan respons keras terhadap tekanan komunitas internasional. Dalam pernyataan terbarunya, Korut tolak resolusi IAEA, sebut status senjata nuklirnya permanen [titlebase] sebagai bentuk pembelaan kedaulatan negara. Langkah ini diambil menyusul disahkannya resolusi oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) di Wina, Austria, yang mendesak Korea Utara untuk melakukan denuklirisasi penuh sesuai mandat Dewan Keamanan PBB.
Adik pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Yo Jong, menjadi juru bicara utama dalam menanggapi tuntutan tersebut. Ia menuding IAEA telah kehilangan netralitasnya dan terjebak dalam standar ganda yang ekstrem. Menurut Kim, lembaga pengawas nuklir tersebut bersikap bias dengan hanya menyasar aktivitas Pyongyang, sementara menutup mata terhadap aktivitas militer Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang dianggap sebagai ancaman nyata bagi stabilitas kawasan.
Tudingan Standar Ganda dan Ancaman Eksternal
Dalam pernyataannya, Kim Yo Jong menyoroti beberapa poin yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan internasional, antara lain:
- Penempatan senjata nuklir Amerika Serikat di wilayah Eropa.
- Kesepakatan pertahanan terpadu antara AS, Korea Selatan, dan Jepang.
- Rencana Washington untuk membagikan teknologi kapal selam bertenaga nuklir kepada Seoul.
Pyongyang berargumen bahwa lingkungan keamanan mereka terus-menerus terpapar ancaman nuklir eksternal, sehingga pengembangan program nuklir bukan lagi sebuah pilihan, melainkan keharusan untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, Korut tolak resolusi IAEA, sebut status senjata nuklirnya permanen [titlebase] demi melindungi kedaulatan mereka dari intervensi Barat.
Konstitusi sebagai Landasan Hukum Nuklir
Senada dengan Kim Yo Jong, Wakil Menteri Pertahanan Korea Utara, Letnan Jenderal Kim Kang Il, menegaskan dalam Beijing Xiangshan Forum bahwa status nuklir mereka telah dikukuhkan secara hukum dalam konstitusi negara. Ia menyebut tuntutan denuklirisasi sebagai sebuah ‘khayalan’ yang tidak realistis.
Berikut adalah ringkasan posisi pertahanan Korea Utara berdasarkan pernyataan pejabat senior mereka:
| Aspek | Posisi Korea Utara |
|---|---|
| Landasan Hukum | Amandemen konstitusi yang menjadikan kebijakan nuklir sebagai hukum dasar negara. |
| Tujuan Program | Sebagai perisai nuklir untuk membela diri dari penumpukan persenjataan negara musuh. |
| Sikap terhadap Denuklirisasi | Menolak mentah-mentah dan menganggapnya sebagai tuntutan yang tidak masuk akal. |
| Respons terhadap Tekanan | Akan terus memperbesar kemampuan penangkal nuklir dan modernisasi amunisi strategis. |



Post Comment