Viral Tendang Wanita di Senayan City, Pria Berinisial R Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Viral Tendang Wanita di Senayan City, Pria Berinisial R Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sekolapedia – 20 September 2026 | Kasus penganiayaan yang sempat menggemparkan publik di kawasan Jakarta Pusat akhirnya menemui titik terang. Detik-detik pria penendang wanita di Mall Senayan City ditangkap, kini ditetapkan jadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi kekerasan yang terekam kamera tersebut.

Peristiwa ini bermula dari sebuah rekaman CCTV yang viral di media sosial, memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang pria berinisial RS (44) di area food court Senayan City. Dalam video tersebut, korban yang merupakan seorang wanita berinisial TL sedang berdiri mengantre untuk membeli makanan. Secara tiba-tiba, RS yang saat itu sedang duduk di kursi di belakang korban, melayangkan tendangan ke arah punggung korban. Akibat serangan mendadak tersebut, TL terjengkang dan tersungkur jatuh di lantai mal.

Menanggapi kejadian ini, pihak manajemen Senayan City melalui pernyataan resminya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan simpati kepada korban. Pihak mal menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses hukum ini.

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan publik. Detik-detik pria penendang wanita di Mall Senayan City ditangkap, kini ditetapkan jadi tersangka setelah Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya diringkus di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.

Berdasarkan laporan dari kepolisian, proses penangkapan sempat diwarnai dengan sikap pelaku yang sempat membantah atau ‘ngeyel’ saat diperlihatkan bukti video penganiayaan. Namun, RS akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Subdit Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, pelaku terlihat mengenakan kemeja hitam, pakaian yang sama dengan yang dikenakannya saat melakukan aksi penendangan di mal tersebut.

Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa RS kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Berikut adalah rincian terkait status hukum pelaku:

  • Status Hukum: Tersangka
  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara
  • Motif: Masih dalam pendalaman (diketahui korban dan tersangka tidak saling kenal)

Selain fokus pada pelaku, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa korban mengalami syok dan trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban untuk membantu proses pemulihan mentalnya.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Detik-detik pria penendang wanita di Mall Senayan City ditangkap, kini ditetapkan jadi tersangka menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus yang viral di masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindakan anarkis tersebut.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengunjung fasilitas publik untuk tetap waspada, sementara penegakan hukum yang cepat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak penganiayaan di ruang terbuka.

Post Comment