Skandal Dana Revitalisasi Sekolah: Polda Sumsel Bongkar Pemerasan Fee 1 Persen di Banyuasin

Skandal Dana Revitalisasi Sekolah: Polda Sumsel Bongkar Pemerasan Fee 1 Persen di Banyuasin

Sekolapedia – 20 September 2026 | Kasus dugaan korupsi dana pendidikan kembali mengguncang Sumatera Selatan. Dalam sebuah operasi besar-besaran, Update OTT Polda Sumsel: 23 Orang Terjaring,Ada 12 Kepsek,2 ASN jadi Tersangka [titlebase] menjadi sorotan utama setelah polisi membongkar praktik pungutan liar terkait dana program revitalisasi satuan pendidikan APBN tahun anggaran 2026.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah hotel di Palembang, tepatnya di Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, saat para pihak yang terlibat tengah menghadiri kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pencairan dana revitalisasi sekolah.

Kronologi dan Modus Operandi Pemerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dijalankan oleh para oknum ini tergolong sistematis. Dua orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, yakni RB (30) dan RD (30), diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Sebagai imbalan atas jasa tersebut, para oknum PPPK ini meminta fee sebesar 1 persen dari total anggaran revitalisasi yang diterima setiap sekolah. Perlu diketahui bahwa besaran anggaran revitalisasi sekolah tersebut sangat signifikan, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah. Dalam skema ini, para kepala sekolah diminta menyetorkan 0,7 persen pada tahap pertama, sementara sisa 0,3 persen lainnya dijadwalkan untuk diserahkan pada pelaksanaan bimtek tahap kedua.

Situasi ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan yang terbentuk dalam Update OTT Polda Sumsel: 23 Orang Terjaring,Ada 12 Kepsek,2 ASN jadi Tersangka [titlebase], di mana tekanan terhadap jabatan membuat para kepala sekolah merasa terpaksa mengikuti permintaan tersebut.

Rincian Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam jumlah besar serta berbagai dokumen penting. Berikut adalah rincian data terkait penangkapan tersebut:

Keterangan Detail Informasi
Total Uang yang Disita Rp251.140.000
Uang dari Tersangka RB Rp30.990.000 (dalam tas ransel)
Uang dari 12 Kepala Sekolah Rp220.150.000
Barang Bukti Lain 2 unit laptop, telepon seluler, dokumen rekapitulasi sekolah

Terkait status hukum, penyidik telah menetapkan dua oknum staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, RB dan RD, sebagai tersangka utama. Sementara itu, dalam Update OTT Polda Sumsel: 23 Orang Terjaring,Ada 12 Kepsek,2 ASN jadi Tersangka [titlebase], pihak lain yang terdiri dari 12 oknum kepala sekolah dasar, 2 bendahara SD, 4 oknum penyedia dari dua vendor, serta seorang istri kepala sekolah, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Komitmen Polda Sumsel dalam Mengusut Tuntas Kasus

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari tahu siapa aktor intelektual di balik pemerasan ini serta melihat kemungkinan adanya praktik serupa pada program-program anggaran lainnya.

“Fakta-fakta yang selama ini mungkin masih banyak terjadi di wilayah-wilayah lain, nanti akan kami kembangkan. Selain kasus yang kami ungkap, mungkin bisa juga akan kami cek ke belakang lagi, sejauh mana peran mereka ini di program-program yang lain,” tegas Kombes Pol Doni dalam keterangannya.

Penyidik juga mengindikasikan adanya unsur intimidasi terselubung terhadap para kepala sekolah. Banyak dari mereka yang merasa takut jika tidak memberikan fee tersebut, posisi atau jabatan mereka di lingkungan pendidikan akan terancam. Hal ini mempertegas bahwa Update OTT Polda Sumsel: 23 Orang Terjaring,Ada 12 Kepsek,2 ASN jadi Tersangka [titlebase] bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan integritas dunia pendidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara dan pemangku kepentingan di sektor pendidikan agar lebih transparan dalam pengelolaan dana APBN. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memutus mata rantai pungutan liar yang selama ini menghambat pemerataan kualitas infrastruktur pendidikan di Indonesia.

Post Comment