Sekolapedia – 20 September 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dr. Richard Lee memasuki babak baru yang krusial. Dalam agenda sidang terbaru di Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat ucapan saksi yang buat Richard Lee optimis divonis bebas, pemilik pabrik buka suara dalam sidang guna memberikan klarifikasi mengenai proses manufaktur suplemen White Tomato. Kesaksian ini menjadi titik balik penting setelah sebelumnya terdakwa dituding melakukan produksi secara ilegal.
Direktur dari PT Imedco Djaja, selaku pihak produsen, hadir di hadapan majelis hakim pada Kamis (17/9/2026) untuk meluruskan fakta. Saksi menegaskan bahwa seluruh kegiatan manufaktur kapsul suplemen White Tomato dilakukan sepenuhnya oleh perusahaannya melalui skema kerja sama maklon dengan CV Athena Mandiri Group. Hal ini secara langsung membantah dakwaan bahwa Richard Lee memproduksi produk tersebut secara mandiri atau tanpa izin yang sah.
Lebih lanjut, ucapan saksi yang buat Richard Lee optimis divonis bebas, pemilik pabrik buka suara dalam sidang mengungkap bahwa perjanjian bisnis yang telah berjalan sejak tahun 2020 tersebut tidak ditandatangani oleh terdakwa. Dokumen resmi kerja sama tersebut justru diteken oleh David Lee Thompson, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Athena Mandiri. Fakta ini menunjukkan bahwa keterlibatan administratif Richard Lee dalam proses produksi sangat minim, bahkan komunikasi dengan pihak pabrik hanya terjadi dalam kesempatan yang sangat terbatas.
Selain persoalan administrasi, aspek keamanan produk juga menjadi sorotan utama. Berikut adalah poin-poin penting terkait legalitas dan kandungan produk yang disampaikan dalam persidangan:
- Izin Edar Resmi: Tim penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh produk White Tomato telah mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Standar Mutu: Produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh regulasi kesehatan nasional.
- Kandungan Ilmiah: Saksi memaparkan secara saintifik bahwa kandungan L-Glutathione dalam suplemen tersebut aman dikonsumsi dan terbukti memiliki khasiat mencerahkan pigmen kulit secara alami.
- Ranah Administratif: Mengenai isu stiker tambahan atau klaim penandaan, pihak pembela menyatakan hal tersebut masuk dalam ranah sanksi administratif BPOM, bukan ranah pidana.
Mendengar ucapan saksi yang buat Richard Lee optimis divonis bebas, pemilik pabrik buka suara dalam sidang, dr. Richard Lee tampak tenang dan meyakini bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyatakan bahwa laporan yang menjeratnya, yang bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif), merupakan bagian dari dinamika persaingan bisnis di industri kecantikan.
“Saya tahu, saya tidak bersalah. Jadi siapapun yang didatangkan sebagai saksi saya tidak masalah,” ujar Richard Lee usai menjalani persidangan. Ia juga menyampaikan rasa sayangnya terhadap proses hukum ini karena dianggap menyita energi aparatur negara untuk mengurusi ranah persaingan bisnis yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif.
Keyakinan tim hukum pun semakin menguat. Faizal Hafied, selaku kuasa hukum Richard Lee, menyatakan bahwa peluang kliennya untuk bebas dari jerat pidana sangat besar. Mengingat fakta bahwa produk tersebut sudah terdaftar di BPOM, maka penggunaan Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar seharusnya tidak dapat diterapkan kepada terdakwa. Ucapan saksi yang buat Richard Lee optimis divonis bebas, pemilik pabrik buka suara dalam sidang ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Sebagai kesimpulan, persidangan ini telah mengungkap bahwa produksi White Tomato dilakukan secara legal oleh pihak ketiga (PT Imedco Djaja) melalui mekanisme maklon yang sah. Dengan adanya bukti izin BPOM dan kesaksian produsen mengenai keamanan kandungan L-Glutathione, posisi hukum Richard Lee kini menguat untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang dilakukan secara sengaja.



Post Comment