Sekolapedia – 06 September 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam operasi penyidikan terbaru, Kejagung sita aset milik eks kepala BGN Dadan Hindayana, ada jam tangan Rolex seharga Rp 300 juta yang menjadi salah satu barang bukti mewah yang ditemukan oleh penyidik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana program nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yakni Rp8.436.069.815. Penyitaan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang berjalan.
Rincian Aset Mewah dan Uang Tunai yang Disita
Penyidik menemukan berbagai macam barang bukti, mulai dari barang mewah, kendaraan bermotor, hingga tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Menariknya, dalam penggeledahan ini, Kejagung sita aset milik eks kepala BGN Dadan Hindayana, ada jam tangan Rolex seharga Rp 300 juta dengan model 52509 dan nomor seri 1J1R8052 yang tersimpan dalam kotak berwarna hijau.
Berikut adalah rincian aset yang berhasil disita oleh tim penyidik Kejagung:
| Jenis Aset | Detail Barang / Deskripsi | Estimasi Nilai / Jumlah |
|---|---|---|
| Barang Mewah | Jam Tangan Rolex Model 52509 | Rp300.000.000 |
| Kendaraan | Toyota Innova Zenix (Hitam) B 1652 EII | – |
| Uang Tunai (Cash Box) | SGD 172.400 dan Rp20 Juta | – |
| Uang Tunai (Lainnya) | USD 240.000 (Pecahan USD 100) | – |
| Uang Tunai (Lainnya) | USD 20.000 dan Rp9,94 Juta | – |
| Uang Tunai (Lainnya) | Rp24,5 Juta | – |
| Uang Tunai (Lainnya) | Rp540,29 Juta | – |
Selain barang-barang di atas, penyidik juga menemukan tumpukan uang di lokasi yang berbeda. Melalui investigasi mendalam, Kejagung sita aset milik eks kepala BGN Dadan Hindayana, ada jam tangan Rolex seharga Rp 300 juta serta kendaraan lain seperti Suzuki Carry Pickup putih (D 8649 UK) dan Honda WR-V merah (F 1527 ABX) yang berada di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, Jawa Barat.
Modus Operandi dan Dasar Hukum Penyidikan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode anggaran 2025 hingga 2026. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh aset yang disita, termasuk tumpukan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) yang ditemukan di dalam kendaraan dan kotak penyimpanan, akan dikelola secara transparan. Fokus utama dari penyitaan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaku dapat mempertanggungjawabkan kerugian negara melalui penyitaan harta kekayaannya secara maksimal.
Keberhasilan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap praktik korupsi yang menyentuh program-program kesejahteraan rakyat. Dengan adanya temuan aset yang beragam, mulai dari mobil hingga jam tangan mewah, Kejagung sita aset milik eks kepala BGN Dadan Hindayana, ada jam tangan Rolex seharga Rp 300 juta sebagai bukti nyata adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proyek tersebut.
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi program makan bergizi ini. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara dapat kembali sepenuhnya ke kas negara.


Post Comment