Sekolapedia – 06 September 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala besar yang menyasar kendaraan jenis losbak atau pikap. Dalam operasi ini, Polda Banten panen 11 unit mobil pikap bekas harga Rp 7-15 jutaan, disita dari empat orang yang terlibat dalam jaringan sindikat tersebut. Pengungkapan ini menjadi angin segar bagi keamanan masyarakat, mengingat para pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali di berbagai wilayah hukum Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat terkait hilangnya mobil pikap. Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta melacak keberadaan kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Melalui upaya tersebut, polisi akhirnya berhasil membongkar pola kejahatan yang terorganisir ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Aksi pengejaran dramatis terjadi di ruas Tol Tangerang-Merak hingga Tol Jakarta-Tangerang. Tim Resmob berhasil mengamankan dua eksekutor utama, yakni RH (25) dan DP (44), di Gerbang Tol Tomang pada Jumat, 21 Agustus 2026. Setelah melakukan interogasi, polisi menemukan fakta bahwa Polda Banten panen 11 unit mobil pikap bekas harga Rp 7-15 jutaan, disita dari empat orang yang memiliki peran berbeda-beda dalam komplotan ini.
Dalam pembagian tugasnya, RH bertugas mencari target kendaraan dan menyiapkan mobil operasional, sementara DP bertindak sebagai eksekutor lapangan yang membawa kunci leter T. Modus yang digunakan adalah dengan merusak pintu kendaraan dan mengganti kunci kontak secara paksa agar mobil dapat dijalankan. Lokasi pencurian yang menjadi incaran meliputi:
- Jalan Link. Sili Lebak, Kecamatan Serang, Kota Serang
- Kampung Cikele, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang
- Ruko di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang
Setelah melakukan penangkapan pertama, polisi terus melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah. Hasilnya, polisi berhasil menangkap AR (41) di Pemalang yang berperan sebagai penadah, serta AT (47) yang bertindak sebagai pembeli mobil curian dari AR. Satu pelaku lainnya berinisial RG kini masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti dan Nilai Ekonomi Kejahatan
Keberhasilan operasi ini membuat Polda Banten panen 11 unit mobil pikap bekas harga Rp 7-15 jutaan, disita dari empat orang tersangka. Berikut adalah detail barang bukti yang diamankan oleh petugas:
| Jenis Barang Bukti | Detail/Keterangan |
|---|---|
| Kendaraan | 11 unit mobil pikap (Suzuki Carry/Futura, Mitsubishi, dll) |
| Alat Kejahatan | Kunci T, anak kunci kontak, gawai (handphone) |
| Dokumen | Dokumen kendaraan hasil curian |
Para pelaku menjual mobil-mobil hasil curian tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per unit kepada para penadah. Hal inilah yang menyebabkan Polda Banten panen 11 unit mobil pikap bekas harga Rp 7-15 jutaan, disita dari empat orang tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, para eksekutor RH dan DP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, untuk para penadah yakni AR dan AT, polisi menerapkan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama jenis pikap yang sering menjadi incaran sindikat profesional. Dengan tertangkapnya komplotan ini, diharapkan angka kriminalitas curanmor di wilayah Banten dan sekitarnya dapat ditekan secara signifikan.



Post Comment