Sekolapedia – 02 September 2026 | Dunia pendidikan di Jawa Barat diguncang aksi tidak terpuji yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai insan pers. Kasus Viral pria ngaku wartawan peras dan intimidasi kepala SD di Sukabumi, polisi sebut positif narkoba kini tengah menjadi sorotan tajam setelah rekaman video aksi pemerasan tersebut beredar luas di media sosial. Insiden yang melibatkan seorang pria berinisial AG (46) ini terjadi di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru hingga pemerintah daerah.
Kronologi Kejadian dan Motif Pemerasan
Peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026), saat AG mendatangi SDN 2 Sukaraja yang berlokasi di Jalan Goalpara-Ngalindung, Desa Sukamekar. Kedatangan pelaku yang awalnya bertujuan menagih uang langganan media bulanan sebesar Rp100.000 untuk bulan September 2026, berubah menjadi kericuhan. Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair.
Alih-alih memahami situasi, AG justru meluapkan emosinya dengan cara yang sangat tidak pantas. Ia mengamuk, melontarkan kata-kata kasar, hingga merampas ponsel milik salah seorang guru di hadapan para siswa yang sedang berkerumun. Fenomena Viral pria ngaku wartawan peras dan intimidasi kepala SD di Sukabumi, polisi sebut positif narkoba ini menjadi bukti nyata adanya praktik premanisme yang memanfaatkan atribut jurnalistik untuk menekan institusi pendidikan.
Status Tersangka dan Temuan Narkoba
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja bergerak cepat menangani laporan tersebut. Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi bahwa status AG telah dinaikkan menjadi tersangka. Berdasarkan penyidikan, motif pelaku murni merupakan tindakan premanisme dengan ancaman akan membuat pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dituruti.
Hal yang mengejutkan dalam kasus Viral pria ngaku wartawan peras dan intimidasi kepala SD di Sukabumi, polisi sebut positif narkoba ini adalah hasil pemeriksaan medis. Setelah dilakukan tes urine bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), AG dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika jenis amphetamine, yang setara dengan sabu. Kondisi inilah yang diduga kuat memicu perilaku agresif dan emosional pelaku saat berada di lingkungan sekolah.
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama Tersangka | AG (46) |
| Lokasi Kejadian | SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi |
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP |
| Ancaman Hukuman | Hingga 4 tahun penjara |
| Hasil Tes Urine | Positif Amphetamine (Sabu) |
Reaksi Keras Pemerintah dan PGRI
Kasus Viral pria ngaku wartawan peras dan intimidasi kepala SD di Sukabumi, polisi sebut positif narkoba ini memicu gelombang kecaman dari berbagai lini. PGRI Jawa Barat dan PGRI Sukabumi menegaskan menolak segala bentuk upaya damai yang diajukan oleh pelaku. Mereka menekankan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa dan guru, bukan tempat intimidasi.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, juga turun langsung menemui Kepala SDN 2 Sukaraja untuk memberikan dukungan moral dan memastikan proses pendidikan tidak terganggu secara psikologis bagi para siswa. Di tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan tim hukum untuk melakukan advokasi guna melindungi kredibilitas lembaga pendidikan dari gangguan oknum tidak bertanggung jawab.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba menyalahgunakan profesi jurnalis untuk melakukan praktik kriminal di tengah masyarakat.



Post Comment