Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar: 15 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi

Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah Dibongkar: 15 Ribu Lembar Pecahan Rp100 Ribu Disita Polisi

Sekolapedia – 26 Agustus 2026 | Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap jaringan kriminal skala besar yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam operasi tersebut, 11 orang jadi tersangka sindikat uang palsu 15.610 lembar di Tasikmalaya, sudah 2 kali produksi [titlebase] yang telah beroperasi sejak awal tahun 2026.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta pada pertengahan Agustus 2026. Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak jaringan yang sangat terorganisir ini hingga ke luar daerah.

Modus Operandi dan Lokasi Produksi

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, diketahui bahwa sindikat ini menggunakan metode produksi yang sangat profesional dan terbagi dalam dua lokasi strategis untuk meminimalisir risiko deteksi. Polisi menemukan bahwa 11 orang jadi tersangka sindikat uang palsu 15.610 lembar di Tasikmalaya, sudah 2 kali produksi [titlebase] ini membagi tugas secara sistematis:

  • Tahap Awal (Tasikmalaya): Berlokasi di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya. Di lokasi ini, polisi menyita mesin yang digunakan untuk proses awal produksi.
  • Tahap Perbanyakan (Banyumas): Berlokasi di Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. Mesin di lokasi ini digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi tahap awal dinilai layak edar.

Proses pembuatan uang palsu ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui serangkaian tahapan teknis yang mirip dengan pencetakan uang asli, meliputi:

  1. Pemindaian (scanning) dokumen asli.
  2. Digitalisasi gambar dan detail uang.
  3. Proses pencetakan menggunakan mesin khusus.
  4. Penambahan fitur keamanan agar menyerupai aslinya.
  5. Tahap penyelesaian atau finishing.

Kronologi Produksi dan Kerugian

Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa 11 orang jadi tersangka sindikat uang palsu 15.610 lembar di Tasikmalaya, sudah 2 kali produksi [titlebase] tersebut telah melakukan dua kali pencetakan besar. Pada siklus produksi pertama di Tasikmalaya, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar uang palsu. Namun, tidak semua berhasil, di mana 4.000 lembar dinyatakan cacat, sementara 8.000 lembar lainnya memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dengan uang asli.

Sebanyak 8.000 lembar uang yang dianggap ‘berkualitas tinggi’ tersebut telah dijual kepada seorang oknum yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dengan nilai transaksi sebesar Rp225 juta menggunakan uang asli. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara dicampur dengan uang asli saat melakukan transaksi sehari-hari.

Detail Barang Bukti Keterangan
Total Uang Palsu Disita 15.610 Lembar
Pecahan Nominal Rp100.000
Jumlah Tersangka 11 Orang
Daftar Pencarian Orang (DPO) 4 Orang
Lokasi Produksi Utama Tasikmalaya & Banyumas

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Mereka ditangkap di berbagai lokasi yang tersebar mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, hingga Cilacap. Meskipun polisi berhasil mengamankan sebagian besar anggota, masih terdapat 4 orang lainnya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran uang palsu yang dilakukan secara terorganisir. Dengan tertangkapnya 11 orang jadi tersangka sindikat uang palsu 15.610 lembar di Tasikmalaya, sudah 2 kali produksi [titlebase], diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang ilegal yang merugikan masyarakat luas. Polisi mengimbau warga untuk selalu waspada dan teliti dalam memeriksa keaslian uang saat melakukan transaksi.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengejar empat pelaku yang melarikan diri serta mencari tahu siapa pembeli besar yang menampung hasil produksi sindikat ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

Post Comment