Skandal Penistaan Agama di Festival Musik: Dua Orang Diamankan Terkait Challenge Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras

Skandal Penistaan Agama di Festival Musik: Dua Orang Diamankan Terkait Challenge Hafal Al-Qur'an Berhadiah Miras

Sekolapedia – 12 Agustus 2026 | Jagad media sosial tengah dihebohkan dengan aksi tidak terpuji yang terjadi di salah satu festival musik besar di Jakarta. Masyarakat Ramai-ramai mengecam challenge hafal Quran dapat miras di The Sounds Project setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita membaca surat Ad-Dhuha di sebuah booth minuman beralkohol dengan iming-iming hadiah minuman keras bagi yang berhasil menghafal ayat tersebut.

Peristiwa yang terjadi di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara ini memicu kemarahan luas dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan. Tindakan yang dianggap mencampuradukkan kesucian kitab suci dengan produk yang diharamkan dalam Islam ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai religius yang sangat mendalam.

Respons Keras dari MUI dan PBNU

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan pernyataan keras terkait insiden ini. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa gimik pemasaran yang menggunakan ayat suci sebagai tantangan berhadiah minuman keras adalah bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Qur’an. Beliau menjelaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah yang sangat suci, sementara minuman keras adalah sesuatu yang secara tegas diharamkan.

Senada dengan MUI Pusat, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo juga mengecam keras aksi tersebut. Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, KH. M. Sulthon, meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an tidak boleh dijadikan objek candaan atau konten sensasi demi kepentingan hiburan semata.

Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menyampaikan penyesalannya. PBNU mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kemuliaan kitab suci dan tidak membiarkan nilai-nilai agama dijadikan bahan promosi produk yang bertentangan dengan syariat.

Baca juga:
Dune: Part Three Menggebrak Pasar Bioskop 2026: Dari Trailer Teaser Hingga Pertarungan IMAX dengan Avengers

Penyelenggara dan Pihak Terkait Angkat Bicara

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak penyelenggara The Sounds Project (TSP) segera mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka. Pihak TSP menyatakan rasa marah, kecewa, dan mengecam keras perilaku tersebut. Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di luar kendali dan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari pihak penyelenggara.

Pihak TSP juga telah menegur pihak sponsor yang memiliki booth tersebut dan meminta mereka untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Di sisi lain, MC yang bertugas di booth tersebut, melalui akun Instagram @aqueer_, memberikan klarifikasi bahwa aksi tersebut diduga terjadi karena seorang penonton yang secara spontan merebut mikrofon dan memberikan sayembara tersebut kepada pengunjung lain.

Fenomena di mana Ramai-ramai mengecam challenge hafal Quran dapat miras di The Sounds Project ini menunjukkan betapa sensitifnya isu penistaan agama di tengah masyarakat Indonesia. Ketegangan ini semakin meningkat seiring dengan tuntutan publik agar ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku.

Tindakan Kepolisian dan Status Hukum Pelaku

Polrestabes Metro Jakarta Utara bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut, yakni seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Utara.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan penistaan agama. Berikut adalah ringkasan status penanganan kasus saat ini:

  • Status Pelaku: Dua orang (R dan E) telah diamankan untuk pemeriksaan.
  • Lokasi Pemeriksaan: Polres Metro Jakarta Utara.
  • Agenda Selanjutnya: Gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke penyidikan.
  • Potensi Pelanggaran: Dugaan tindak pidana penistaan agama.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan masalah ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.

Meskipun Ramai-ramai mengecam challenge hafal Quran dapat miras di The Sounds Project telah memicu kemarahan kolektif, proses hukum yang transparan menjadi kunci utama untuk meredam gejolak sosial. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para penyelenggara acara dan brand sponsor agar lebih berhati-hati dalam mengelola konten promosi agar tidak menyentuh ranah SARA yang dapat memicu konflik besar.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil resmi dari gelar perkara kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam kasus Ramai-ramai mengecam challenge hafal Quran dapat miras di The Sounds Project ini. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang merasa nilai-nilai sucinya telah dilecehkan.

Post Comment