Telat Perpanjang SIM Hanya 3 Hari Harus Bikin Baru? Aturan Kaku Ini Kini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Telat Perpanjang SIM Hanya 3 Hari Harus Bikin Baru? Aturan Kaku Ini Kini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sekolapedia – 12 Agustus 2026 | Persoalan mengenai administrasi surat izin mengemudi kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan perpanjangan yang dianggap terlalu kaku. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan ini dipicu oleh pengalaman pribadi Ahmad yang mengalami kendala administratif saat masa berlaku SIM miliknya habis. Pada tanggal 2 Juni 2026, ia tidak dapat melakukan perpanjangan karena sedang menjalankan tugas penting sebagai guru dalam melaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun. Ketika ia mencoba melakukan perpanjangan pada 5 Juni 2026—hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo—petugas Satpas menolak permohonannya.

Akibat keterlambatan singkat tersebut, Ahmad dipaksa untuk mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM baru, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Ia menilai hal ini sangat tidak adil karena kompetensi mengemudi yang telah ia miliki selama bertahun-tahun seolah dianggap hilang hanya karena kelalaian administratif selama tiga hari. Dalam gugatannya, ia meminta adanya masa tenggang atau grace period agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, maupun biaya.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, setiap pemilik surat izin mengemudi wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku telah terlewati, meskipun hanya satu hari, maka pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan dan wajib menempuh proses pembuatan SIM baru di Satpas. Hal ini sering kali menjadi beban bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi atau kendala teknis lainnya.

Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam aturan yang kaku ini, layanan SIM Keliling hadir di berbagai wilayah untuk memudahkan proses perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Berikut adalah beberapa titik layanan SIM Keliling pada Rabu, 12 Agustus 2026:

Baca juga:
Kantor Pajak Tutup, Wajib Pajak Tetap Bisa Lapor SPT Secara Online: Panduan Lengkap dan Statistik Terkini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Berbagai Wilayah

Wilayah Lokasi Layanan Waktu Operasional
Kabupaten Tangerang Pospol Telaga Bestari & Lobby Timur Mal Ciputra 07.00 – 13.00 WIB
Kota Tangerang Pasar Laris Taman Cibodas & Pos Pinang 08.00 – 13.00 WIB
Kota Tangerang Selatan Bintaro Plaza & ITC BSD 08.00 – 13.00 WIB & 15.00 – 16.30 WIB
Kabupaten Bangli Pasar Kayuambua 09.00 WITA – Selesai
Yogyakarta SIM Corner & SIM Keliling 08.00 – 13.00 WIB

Masyarakat diingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika surat izin mengemudi sudah melewati tanggal jatuh tempo, maka layanan ini tidak dapat digunakan dan pemohon harus langsung menuju Satpas untuk pembuatan SIM baru.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan

Untuk menjaga kelancaran proses di lapangan, pemegang surat izin mengemudi disarankan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memperhatikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan. Di wilayah Yogyakarta, sebagai contoh, biaya resmi adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Perlu dicatat juga bahwa dengan format SIM terbaru (Merah Putih), masa berlaku kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Hal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perencanaan waktu perpanjangan agar tidak terlambat dan harus menghadapi prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Proses hukum di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi masyarakat. Jika gugatan Ahmad Royani dikabulkan, maka aturan mengenai masa tenggang dalam perpanjangan surat izin mengemudi dapat menjadi solusi bagi warga yang mengalami kendala administratif singkat, sehingga mereka tidak perlu mengulang ujian dari awal hanya karena keterlambatan beberapa hari saja.

Post Comment