Fenomena ‘Tren Praperadilan’: Dari Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Perlawanan Roy Suryo

Sekolapedia – 06 Agustus 2026 | Gelombang perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan tengah mewarnai panggung hukum Indonesia. Sejumlah tokoh publik, mulai dari mantan pejabat tinggi hingga pakar telematika, kini memanfaatkan instrumen konstitusional ini untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum yang dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

Salah satu sorotan utama tertuju pada langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui tim penasihat hukumnya, Febrie resmi melayangkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Langkah ini diambil sebagai respon atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi yang menyeret namanya.

Tim kuasa hukum Febrie, yang terdiri dari Firman Wijaya, Hermawanto, dan Febri Diansyah, mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi alasan gugatan, antara lain:

  • Cacat Prosedur: Adanya dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dalam upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung.
  • Dobel Penetapan Tersangka: Adanya dugaan penetapan tersangka dua kali atas substansi tindak pidana yang sama.
  • Ketidakjelasan Predicate Crime: Penyidik dinilai gagal menjelaskan tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU.
  • Ketidakjelasan Kewenangan: Mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan.

Gugatan pertama difokuskan pada keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, serta rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri. Tim hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah upaya menghindari hukum, melainkan upaya memastikan prinsip due process of law tetap terjaga.

Di sisi lain, fenomena serupa juga ditunjukkan oleh pakar telematika Roy Suryo. Ia tengah menghadapi persidangan praperadilan jilid empat terkait tindakan pencekalan yang dialaminya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo. Roy menyatakan bahwa gugatannya didasari oleh adanya ketidakrapian dalam sistem hukum, khususnya terkait mekanisme pencekalan ke luar negeri dan ketidakjelasan aturan mengenai gugatan ganti kerugian.

🔖 Baca juga:
Update Gempa Banten Hari Ini: Cek Magnitudo, Titik Koordinat, Kedalaman, dan Status Terbaru

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan. Pihak kepolisian menegaskan tidak mempersoalkan hak konstitusional tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik melalui mekanisme peradilan.

Roy Suryo sendiri menilai bahwa maraknya gugatan praperadilan saat ini merupakan sebuah ‘tren’ yang positif. Menurutnya, fenomena ini merupakan bentuk edukasi hukum cerdas bagi masyarakat agar tidak bersikap pasif saat berhadapan dengan proses hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai koridor aturan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian materi pokok.

Secara keseluruhan, rentetan gugatan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran para pihak dalam menguji akuntabilitas serta transparansi penyidikan. Melalui jalur ini, kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara diuji secara langsung di hadapan majelis hakim guna memastikan bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Post Comment