Geledah Rumah Ketua Kadin Manado Terkait Korupsi Tambang Emas PT HWR, Kejati Sulut Sita Uang Rp 18 Miliar dan Emas

Geledah Rumah Ketua Kadin Manado Terkait Korupsi Tambang Emas PT HWR, Kejati Sulut Sita Uang Rp 18 Miliar dan Emas

Sekolapedia – 25 Juli 2026 | Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas yang melibatkan pt hwr kembali mencatatkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa guna mengusut tuntas perkara rasuah yang merugikan negara.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis malam (23/7/2026) ini menyasar tiga lokasi utama. Lokasi tersebut meliputi kantor pemasaran di gedung IT Center lantai 3, Taman Parafone di Desa Tateli, serta sebuah rumah mewah yang terletak di Kompleks Bahu Mall, Kota Manado. Rumah mewah tersebut diketahui ditempati oleh seorang pengusaha berinisial EL bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025-2030, Jemmy Asiku (JA).

Dalam operasi paksa yang dikawal ketat oleh aparat penegak hukum tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penyidik berhasil menyita uang tunai tunai dengan total mencapai lebih dari Rp18 miliar. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta berbagai macam mata uang asing dari negara-negara di kawasan Asia dan Eropa dengan pecahan yang bervariasi.

Selain uang tunai, tim penyidik Kejati Sulut juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan operasional pertambangan pt hwr periode 2019 hingga 2025. Tak hanya itu, petugas turut mengangkut perlengkapan pemurnian emas serta butiran emas dore seberat kurang lebih 89 gram dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan guna menjalani pemeriksaan forensik dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Oikurnia Zega, mengungkapkan bahwa saat penggeledahan berlangsung di rumah kawasan Bahu Mall, sosok berinisial EL berada di dalam rumah dan menyaksikan langsung seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan Jemmy Asiku (JA) maupun EL sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi pt hwr ini, mengingat status hukum mereka masih dalam tahap pendalaman.

🔖 Baca juga:
Update Hasil Piala Dunia 2026 Hari Ini: Klasemen Sementara dan Tim yang Lolos

Pihak Kejati Sulut memastikan akan bersikap transparan dalam menangani perkara hukum ini. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha berinisial J, untuk dimintai keterangan lebih mendalam guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas tersebut.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan keuangan negara. Pengusutan perkara pt hwr diprediksi masih akan terus berkembang seiring dengan ditemukannya berbagai barang bukti bernilai fantastis serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

Post Comment