Sekolapedia – 24 Juli 2026 | Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang semakin memanas. Dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan sejumlah saksi dari kepala desa, Sudewo secara terbuka menyeret nama mantan Bupati Pati dua periode, Haryanto, terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sudewo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 lalu, dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya yang menginisiasi praktik permintaan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Edwin Pudyono, ia menyatakan bahwa praktik lancung tersebut sejatinya telah berakar dan berlangsung sejak masa pemerintahan rezim sebelumnya.
"Clear pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi," ujar Sudewo memberikan pembelaan usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah kepala desa untuk mendalami aliran dana setoran yang disebut-sebut mencapai angka ratusan juta rupiah per posisi. Salah satu momen krusial terjadi ketika majelis hakim mencecar Kepala Desa Kedalingan, Joko Waluyo, mengenai tujuan dari setoran uang senilai Rp125 juta yang muncul dalam proses seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menanggapi kesaksian para kepala desa, Sudewo menilai bahwa para saksi terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengaitkan dugaan pungutan liar tersebut langsung kepada dirinya. Ia bahkan mempertanyakan dasar asumsi para saksi tanpa pernah melakukan konfirmasi langsung kepadanya selaku kepala daerah yang sedang menjabat.
"Apakah setiap pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya selalu pakai uang? Saya ini warga Kabupaten Pati. Jadi bukan rahasia lagi, itu sudah rahasia umum. Setiap pengisian perangkat desa selalu pakai uang. Betul atau tidak?" ucap Sudewo di ruang sidang, yang sempat memicu suasana riuh.
Selain kasus yang mendera Sudewo, gelombang persidangan korupsi di lingkup kepala daerah Jawa Tengah pada periode ini juga diwarnai oleh proses hukum terhadap sejumlah pejabat lainnya, termasuk sidang perdana Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di pengadilan yang sama atas dakwaan benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.
Hingga kini, proses hukum terhadap Sudewo masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang guna mengurai secara tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kasus hukum yang melibatkan Sudewo memberikan pelajaran penting mengenai urgensi reformasi birokrasi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Praktik transaksional dalam pengisian jabatan publik tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi, tetapi juga merusak keadilan bagi masyarakat luas. Penegakan hukum yang transparan dan independen oleh aparat penegak hukum diharapkan mampu membersihkan sistem birokrasi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Post Comment