Sekolapedia – 23 Juli 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk terpidana kasus Bea Cukai, John Field.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat. Taufik juga menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi beberapa bukti yang mendukung penetapan tersangka ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa KPK terus menelusuri aliran dana dan potensi pelanggaran dalam tata kelola kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK juga telah memanggil beberapa saksi, termasuk staf HRD dan Keuangan PT Blueray Cargo, Vini Leveri Vie, dan asisten pribadi John Field, Yohanes Setiawan.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengisyaratkan bahwa posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai aman dan tidak akan dibubarkan. Menurut Purbaya, kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, termasuk penerimaan yang tumbuh 6 persen dan penangkapan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.
Dalam beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kinerjanya, termasuk rotasi pegawai dan peningkatan kapasitas. Purbaya juga menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melihat kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang semakin baik dan telah menyatakan bahwa lembaga ini dapat diperbaiki dan harus diperbaiki.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya dan memperbaiki tata kelolanya. Namun, dengan upaya yang telah dilakukan dan penetapan tersangka baru, KPK terus menunjukkan komitmennya untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Post Comment