Sekolapedia – 22 Juli 2026 | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggalakkan transformasi fundamental dalam pelayanan pertanahan dan penataan ruang. Fokus utama diarahkan pada perbaikan tata ruang berbasis lingkungan, khususnya di wilayah Sumatra yang memerlukan perhatian serius pasca bencana hidrometeorologi, serta percepatan sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memberikan kepastian hukum yang utuh.
Evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mengalami penurunan daya dukung lingkungan yang signifikan. Berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ditemukan bahwa ribuan hektar lahan di Sumatra tidak sesuai lagi dengan daya dukung dan daya tampungnya. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, mengungkapkan bahwa di Aceh, sekitar 59,23 persen wilayahnya menunjukkan ketidaksesuaian antara daya dukung dan daya tampung. Angka ini disusul oleh Sumatra Utara dengan 32,14 persen dan Sumatra Barat dengan 41,67 persen. Khususnya di Aceh, terdapat sekitar 88 ribu hektar kawasan budidaya yang perlu dihindari untuk pembangunan baru. Situasi serupa juga ditemukan di Sumatra Utara (172 ribu hektar) dan Sumatra Barat (61 ribu hektar). Rekomendasi perbaikan tata ruang ini, yang telah dirinci hingga tingkat kabupaten/kota, telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya Sumatra, KLH juga tengah melakukan proses serupa untuk wilayah Jawa Barat dan Bali, menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi di berbagai daerah di Jawa Barat. Hal ini menegaskan pentingnya peran ATR/BPN dalam memastikan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada mitigasi bencana.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN, bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanah mereka. “Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron Wahid. Program sertipikasi ini diprioritaskan untuk rumah tangga penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari tahun 2015 hingga 2024, serta rumah tangga pada tahun 2025 dan 2026. Kerjasama lintas kementerian ini bertujuan untuk validasi data yang tepat sasaran, sehingga sertipikasi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.
Upaya transformasi layanan pertanahan dan penataan ruang ini juga ditekankan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2027, Dalu menginstruksikan seluruh jajaran untuk memfokuskan program pada penguatan infrastruktur digital, peningkatan kualitas data, penataan proses bisnis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta perubahan struktur organisasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kita fokuskan yang selama ini jadi isu utama, yaitu transformasi layanan,” ujar Dalu. Transformasi ini diwujudkan melalui layanan yang terintegrasi dari awal hingga akhir, memberikan kepastian waktu, biaya, persyaratan, dan status penyelesaian layanan. Selain itu, penuntasan tunggakan, penguatan kepercayaan masyarakat melalui layanan yang transparan dan berintegritas, peningkatan kepatuhan aparatur, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penguatan sistem keamanan dan pemanfaatan data spasial menjadi bagian integral dari transformasi ini. Dengan perencanaan yang terukur dan berorientasi pada hasil, Kementerian ATR/BPN berupaya agar setiap anggaran yang dialokasikan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Di Bali, komitmen percepatan perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga terus digaungkan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, untuk membahas percepatan perlindungan lahan tersebut. Hal ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian pusat dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Secara keseluruhan, Kementerian ATR/BPN menunjukkan keseriusannya dalam melakukan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui perbaikan tata ruang yang berbasis lingkungan dan percepatan sertipikasi tanah, diharapkan program-program pemerintah dapat dirasakan secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Post Comment