Buntut Ucapan Kontroversial, Hotman Paris Hadapi Gelombang Laporan dari Kalangan Wartawan

Buntut Ucapan Kontroversial, Hotman Paris Hadapi Gelombang Laporan dari Kalangan Wartawan

Sekolapedia – 21 Juli 2026 | Kasus perselisihan antara pengacara kondang hotman paris wartawan menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang advokat dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) lalu, dianggap merendahkan martabat profesi jurnalistik. Dalam insiden tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat seperti “lo punya otak nggak” dan “tanya kakekmu” kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Aksi tersebut memicu reaksi keras dari organisasi pers di tanah air. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Langkah serupa juga diambil oleh PWI Malang Raya yang melaporkan sang pengacara ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Selain PWI, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga turut menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses laporan terkait dugaan penghinaan profesi hotman paris wartawan ini secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik tengah mendalami materi laporan serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara tegas menyesalkan sikap Hotman Paris. Menurutnya, ketidaksetujuan narasumber terhadap pertanyaan wartawan harus disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika. Ia menegaskan bahwa tugas wartawan dalam menggali informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga mengingatkan agar insan pers tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Di sisi lain, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai bahwa permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial belum menunjukkan ketulusan. Pihaknya tetap melanjutkan proses hukum karena menganggap pernyataan tersebut telah melukai insan pers secara luas. Sementara itu, pihak pelapor lainnya, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie dari MIO Indonesia, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan.

🔖 Baca juga:
Pernyataan Terbaru Lindsey Graham yang Menjadi Sorotan Dunia Internasional

Hingga saat ini, kasus dugaan penghinaan yang melibatkan hotman paris wartawan ini masih terus bergulir di kepolisian. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya terkait laporan yang mengacu pada pelanggaran KUHP serta Undang-Undang Pers tersebut. Sebagai penutup, insiden ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama publik figur, untuk tetap menjaga etika komunikasi saat berinteraksi dengan media, mengingat wartawan memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang.

Post Comment