Daftar Isi
Sekolapedia – 09 Juli 2026 | Jakarta – Isu krusial mengenai kebijakan perpajakan pada Jaminan Hari Tua (JHT) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026) tersebut, secara khusus membahas tuntutan buruh untuk meninjau kembali pengenaan pajak atas dana perlindungan sosial tersebut.
Said Iqbal menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan negara bagi pekerja. Oleh karena itu, ia berargumen bahwa perlakuan pajaknya tidak boleh disamakan dengan simpanan atau tabungan komersial. Dalam pandangannya, memajaki pokok tabungan JHT justru mencederai hak pekerja yang telah mengumpulkan iuran wajib selama bertahun-tahun masa kerja.
Usulan Revisi Ambang Batas Pajak
Salah satu poin krusial yang diajukan Said Iqbal adalah revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur batas pencairan JHT bebas pajak. Saat ini, saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak. Namun, Said menilai angka tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini mengingat regulasi tersebut telah berusia 17 tahun.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar ambang batas bebas pajak dinaikkan menjadi Rp 400 juta. Usulan ini didasarkan pada perhitungan nilai intrinsik emas. Said menjelaskan bahwa pada tahun 2009, angka Rp 50 juta setara dengan 152 gram emas. Dengan asumsi harga emas saat ini, nilai 152 gram emas tersebut kini mencapai sekitar Rp 400 juta. Dengan penyesuaian ini, ia meyakini kebijakan pajak akan lebih adil bagi para pekerja.
Penghapusan Pajak Progresif
Selain menaikkan ambang batas, Said Iqbal juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem pajak progresif dalam pencairan JHT. Saat ini, pekerja yang terpaksa mencairkan JHT beberapa kali akibat PHK sering kali dikenakan tarif pajak yang berjenjang, mulai dari 0% hingga mencapai 30%. Fenomena ini dianggap memberatkan, terutama bagi pekerja yang mengalami PHK berulang kali. Said berharap pemerintah dapat menetapkan tarif pajak 0% secara menyeluruh untuk pencairan JHT sebagai bentuk keberpihakan negara kepada buruh.
Sikap Pemerintah dan Validasi Data
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam. Purbaya mengakui adanya data yang menunjukkan bahwa 95% penerima manfaat JHT saat ini memiliki saldo di bawah Rp 50 juta, sehingga sudah masuk dalam kategori bebas pajak. Namun, ia menyambut baik masukan dari Said Iqbal yang meragukan akurasi data tersebut.
Said Iqbal menduga bahwa angka 95% itu hanya mencerminkan jumlah transaksi harian, bukan profil seluruh peserta aktif. Jika seluruh pekerja mengambil JHT secara bersamaan, Said meyakini dampaknya akan sangat berbeda. Menanggapi hal ini, Menkeu berjanji akan berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membedah data yang lebih akurat. “Kami akan berangkat dari data untuk langkah ke depannya. Saya akan melihat peraturannya seperti apa dan apa dampaknya terhadap pendapatan negara maupun kesejahteraan pekerja,” ujar Purbaya.
Pertemuan ini memberikan sinyal positif bagi para pekerja terkait adanya iktikad baik pemerintah untuk meninjau ulang regulasi yang dianggap menghambat kesejahteraan. Meski belum ada keputusan final, langkah sinkronisasi data antara Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi tahapan awal yang krusial sebelum pemerintah memutuskan apakah usulan kenaikan batas bebas pajak JHT menjadi Rp 400 juta dapat diakomodasi sepenuhnya.
Post Comment