Sekolapedia – 14 Oktober 2026 | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya secara resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) polres metro jakarta pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan perwira menengah tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
Sidang KKEP yang digelar pada akhir September tersebut memutuskan bahwa tindakan yang bersangkutan dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang secara signifikan menurunkan harkat dan martabat institusi kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim etik, pelanggaran ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam putusan sidang etik yang melibatkan internal polres metro jakarta pusat tersebut, AKBP Roby dijatuhi sejumlah sanksi administratif dan moral. Sanksi moral tersebut meliputi kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan sidang komisi. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) serta dicopot dari jabatannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas anggotanya. Terhitung sejak keputusan tersebut dikeluarkan, jabatan Kasat Reskrim di lingkungan polres metro jakarta pusat resmi dikosongkan dari pejabat lamanya.
Saat ini, status kepegawaian AKBP Roby telah dialihkan menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) tanpa jabatan definitif. Langkah pencopotan dan penempatan di tempat khusus ini diambil guna mempermudah proses penegakan aturan internal serta memastikan bahwa setiap personel kepolisian senantiasa mematuhi standar etika profesi yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum di ibu kota.
Kasus ini turut mencuat setelah adanya berbagai dinamika dan informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk narasi yang sempat viral di media sosial. Kendati demikian, penegakan sanksi etik yang dijatuhkan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya berfokus pada pembuktian pelanggaran sumpah jabatan serta tindakan tercela yang mencederai marwah institusi kepolisian secara keseluruhan.
Pengawasan internal yang ketat di tubuh kepolisian, khususnya di jajaran polres metro jakarta pusat, diharapkan dapat terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Penegakan hukum dan etika yang transparan menjadi kunci utama dalam merawat profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.
Post Comment